MADIUN, terbitan.com – Jasa pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) berseliweran di media sosial. Salah satunya postingan yang diunggah akun @putra ababil di grub Facebook @Info Wong Madiun (IWM) pada Hari Kamis (13/6/2025) lalu.
‎
‎Dalam postingan itu dijelaskan biaya untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjang. Untuk SIM baru golongan A ditarif biaya Rp 725 ribu rupiah, sedangkan untuk SIM Golongan C ditarif biaya Rp 625 ribu rupiah.
‎
‎Bagi warga yang berminat untuk membuat SIM baru maupun perpanjang, postingan itu juga mencantumkan nomor telepon. Prosesnya pun cepat, tinggal foto satu jam langsung jadi.
‎
‎Supatmiati, salah satu warga Kecamatan Madiun yang sempat percaya dengan postingan itu menghubungi nomor di postingan tersebut.
‎
‎Menurut Supatmiati, setelah menghubungi melalui pesan whatsApp, Supatmi kemudian diberikan nomor telepon yang katanya anggota polisi Polres Madiun petugas dibagian SIM.
‎
‎ “Saya kan menghubungi nomor di postingan Facebook itu, kemudian diberikan nomor lagi atas mama pak Eko Sucipto,” ujar Supatmiati, Kamis (12/6/2025)
‎
‎Supatmiati kemudian menghubungi Eko Sucipto, dan diminta untuk mengirim Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar segera bisa diproses. Setelah itu juga diminta mentransfer sejumlah uang.
‎
‎ “Saya kemudian curiga karena sampai habis Magrib orang yang namanya Eko Sucipto itu masih WA terus dan minta dikirimi sejumlah uang katanya untuk DP dulu,” jelasnya.
‎
‎Ditempat terpisah, Kasat Lantas Polres Madiun AKP Andrian Permana, saat dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa itu adalah penipuan yang mengaku anggota Polres Madiun.
‎
‎Menurut AKP Andrian Permana, tidak ada anggotanya yang namanya Eko Sucipto. “Tidak ada anggota kami bernama Eko Sucipto,” ujar AKP Andrian Permana, Jumat (13/6/2025).
‎
‎Beruntung aksi penipuan itu belum memakan korban, Supatmiati mengaku belum mentransfer sejumlah uang yang sempat diminta Eko Sucipto itu.