MADIUN, terbitan.com – Jasa pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) berseliweran di media sosial. Salah satunya postingan yang diunggah akun @putra ababil di grub Facebook @Info Wong Madiun (IWM) pada Hari Kamis (13/6/2025) lalu.
Dalam postingan itu dijelaskan biaya untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjang. Untuk SIM baru golongan A ditarif biaya Rp 725 ribu rupiah, sedangkan untuk SIM Golongan C ditarif biaya Rp 625 ribu rupiah.
Bagi warga yang berminat untuk membuat SIM baru maupun perpanjang, postingan itu juga mencantumkan nomor telepon. Prosesnya pun cepat, tinggal foto satu jam langsung jadi.
Supatmiati, salah satu warga Kecamatan Madiun yang sempat percaya dengan postingan itu menghubungi nomor di postingan tersebut.
Menurut Supatmiati, setelah menghubungi melalui pesan whatsApp, Supatmi kemudian diberikan nomor telepon yang katanya anggota polisi Polres Madiun petugas dibagian SIM.
“Saya kan menghubungi nomor di postingan Facebook itu, kemudian diberikan nomor lagi atas mama pak Eko Sucipto,” ujar Supatmiati, Kamis (12/6/2025)
Supatmiati kemudian menghubungi Eko Sucipto, dan diminta untuk mengirim Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar segera bisa diproses. Setelah itu juga diminta mentransfer sejumlah uang.
“Saya kemudian curiga karena sampai habis Magrib orang yang namanya Eko Sucipto itu masih WA terus dan minta dikirimi sejumlah uang katanya untuk DP dulu,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Kasat Lantas Polres Madiun AKP Andrian Permana, saat dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa itu adalah penipuan yang mengaku anggota Polres Madiun.
Menurut AKP Andrian Permana, tidak ada anggotanya yang namanya Eko Sucipto. “Tidak ada anggota kami bernama Eko Sucipto,” ujar AKP Andrian Permana, Jumat (13/6/2025).
Beruntung aksi penipuan itu belum memakan korban, Supatmiati mengaku belum mentransfer sejumlah uang yang sempat diminta Eko Sucipto itu.
Jumat, 13 Juni 2025 17:03 WIB


