SUMENEP, Terbitan.com – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Helmi. Ia menjelaskan bahwa jadwal pelantikan telah ditetapkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1, KH. Ali Fikri-KH. Unais Ali Hisyam, dalam putusan yang dibacakan pada 5 Februari 2025.
“Dengan ditolaknya gugatan di MK, maka hasil Pilkada Sumenep 2024 telah bersifat final dan mengikat. Pasangan calon terpilih, Achmad Fauzi Wongsojudo-KH. Imam Hasyim, telah resmi ditetapkan sebagai pemenang,” ujar Helmi, Kamis (6/2/2025).
Lebih lanjut, Helmi menjelaskan bahwa sebelum pelantikan, masih ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan. Proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 12 hingga 14 hari.
“Tahapan tersebut mencakup penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Sumenep, rapat paripurna DPRD untuk mengumumkan hasil penetapan, serta pengusulan pelantikan oleh DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur,” jelasnya.
Ia berharap seluruh proses dapat berjalan lancar sesuai prosedur yang telah ditetapkan agar pelantikan berlangsung sesuai jadwal. Pemerintah daerah dan DPRD terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan persiapan berjalan optimal.
Masyarakat Sumenep diharapkan ikut mendukung jalannya pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim selama lima tahun ke depan. Dengan kepemimpinan baru ini, diharapkan pembangunan daerah semakin maju dan kesejahteraan masyarakat meningkat.


