NGAWI, terbitan.com — Polemik operasional karaoke kafe dan hall Ladies K di Jalan Ringroad Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, kian memanas. Pemilik usaha, Keenan alias Indah Pratiwi, mengaku diminta memberikan uang bulanan sebesar Rp2 juta oleh seorang oknum wartawan. Namun tudingan tersebut langsung dibantah pihak yang bersangkutan.
Keenan akhirnya buka suara setelah sejumlah pemberitaan mengenai usaha miliknya ramai beredar. Ia mengaku merasa dirugikan karena usahanya yang baru beroperasi sekitar 10 hari menjadi sorotan.
“Sebenarnya mbak Titik itu teman baik saya, tapi karena minta jatah per bulan Rp2 juta dan tidak saya sanggupi akhirnya nulis macam-macam,” ujar Keenan saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Menurut Keenan, sejak awal dirinya telah berupaya kooperatif terhadap aparat dan instansi terkait. Ia mengaku memenuhi seluruh panggilan klarifikasi dari kepolisian maupun Satpol PP dengan membawa dokumen legalitas usaha.
“Saya sudah dipanggil dan membawa seluruh surat yang diminta. Dari pihak terkait juga mempersilakan untuk buka,” katanya.
Keenan menyebut sebagian besar dokumen perizinan telah dimiliki. Meski demikian, ia mengakui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) masih dalam proses melalui sistem SiPadu.
Di sisi lain, Titik yang disebut dalam pernyataan Keenan membantah keras tudingan meminta uang bulanan Rp2 juta. Ia menegaskan tidak pernah meminta “atensi” maupun upeti dari pemilik Ladies K.

“Ada buktinya tidak kira-kira? Kalau saya sendiri tidak pernah ada namanya atensi dari pemilik kafe. Itu harus diklarifikasi dan harus ada bukti bila memang ada atensi dari pemilik kafe,” ujar Titik. Minggu (10/5/26)
Menurutnya, seluruh pemberitaan yang dibuat didasarkan pada data dan fakta yang dimiliki sebagai bagian dari kerja jurnalistik.
“Kalau saya sendiri, apapun pemberitaan ada bukti jelas di saya. Kalau beliau bilang begitu harus berdasarkan bukti. Ada bukti transfer itu lebih bagus,” katanya.
Titik juga menjelaskan awal perkenalannya dengan Keenan terjadi saat diminta membantu pengurusan izin rumah makan.
“Nama aslinya Indah Pratiwi. Kalau tidak salah beliau minta tolong pembuatan surat izin rumah makan rica-rica mentok,” ujarnya.
Ia mengaku sempat enggan terlibat lebih jauh, namun akhirnya membantu karena adanya dorongan dari rekan-rekannya.
“Awalnya saya tidak mau berhubungan. Waktu nongkrong di taman Jrubong ada saksi yang menyarankan untuk membantu beliau. Karena desakan teman-teman akhirnya saya bantu. Jadi tidak ada namanya atensi Rp2 juta,” tegasnya.
Lebih lanjut, Titik menilai tudingan tersebut berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik apabila tidak disertai bukti yang jelas.
“Saya mengedepankan profesi wartawan. Karena kalau kita berhenti di sini, profesi wartawan bisa diinjak-injak,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Ngawi, Sukoco, menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan DPMPTSP terkait legalitas usaha Ladies K.
Hasil pengecekan menunjukkan dokumen usaha dinyatakan lengkap.
“Saya memang menanyakan terkait karaoke Ladies K ke perizinan. NIB sudah keluar dengan standar menengah risiko rendah. Otomatis KBLI karaoke dengan kode 93292 sudah terbit dan komplit. SPPL dan PKKPR juga sudah ada. Jadi untuk masalah kemarin, izin sudah lengkap semua,” ujar Sukoco, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan Satpol PP hanya menjalankan fungsi penegakan perda. Karena izin telah terpenuhi, pengelola dipersilakan kembali beroperasi dengan pengawasan tetap dilakukan.
“Silakan untuk beroperasi lagi. Izin rumah makan dan karaoke sudah ada, tapi pengawasan tetap akan terus kita lakukan,” tegasnya.


