SUMENEP, Terbitan.com — Polemik rokok MBS (New Generation) dengan dugaan pelanggaran penggunaan pita cukai terus bergulir di Kabupaten Sumenep, Madura. Dalam perkembangan terbaru, sosok Ali Zainal Abidin disebut sebagai pihak yang berada di balik produksi rokok tersebut. Dugaan ini memperkuat sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan dari pihak Bea Cukai atas peredaran rokok bercukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Seperti diberitakan sebelumnya, rokok MBS beredar dengan isi 20 batang namun hanya dilekati pita cukai untuk 10 batang. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 29 dan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mewajibkan kesesuaian antara jumlah batang dan pita cukai.

Dayat menyebutkan bahwa Ali Zainal Abidin, seorang pengusaha yang sudah lama berkecimpung dalam bisnis hasil tembakau di Madura, diduga kuat merupakan pemilik sekaligus pengendali produksi rokok MBS.

“Semua orang di lingkaran industri rokok kecil di Madura tahu, MBS itu milik Ali Zainal. Basis produksinya juga ada di wilayah Sumenep,” kata Dayat.

Menurutnya, Ali dikenal lihai dalam memainkan regulasi cukai dan disebut-sebut memiliki kedekatan dengan sejumlah oknum petugas Bea Cukai.

Dayat Mahjong, menyebut bahwa kasus ini tidak bisa hanya dilihat sebagai pelanggaran biasa. Ia menduga kuat ada permainan antara pihak produsen dengan oknum Bea Cukai, terutama dalam proses pengajuan dan distribusi pita cukai.

“Tidak mungkin produksi sebesar itu bisa lolos tanpa pengawasan. Pasti ada permainan di hulu antara produsen dan aparat. Apalagi, pita cukai jenis 10 batang ditempel di rokok isi 20 batang, ini bukan salah cetak, tapi niat curang,” ujar Dayat dengan nada geram.

Ia menambahkan bahwa dugaan kedekatan pemilik MBS dengan oknum Bea Cukai harus diselidiki secara menyeluruh.

“Saya curiga ini bukan kasus tunggal. Ada sistem yang dibangun, semacam ‘izin diam-diam’ yang sudah lama dibiarkan. Negara dirugikan besar, tapi kenapa tidak ada tindakan nyata? Di mana tanggung jawab moral dan hukum Bea Cukai?” tandasnya.

Dayat dan beberapa tokoh masyarakat mendesak Kantor Bea Cukai Madura hingga Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim Timur untuk mengambil langkah hukum yang tegas terhadap praktik curang seperti ini. Ia juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk turun langsung mengaudit kinerja pengawasan di wilayah Madura.

“Bea Cukai jangan hanya berani menggerebek rokok polos, tapi takut saat berhadapan dengan produsen besar yang ‘punya backing’. Jangan biarkan aparat digunakan sebagai alat legalisasi kejahatan ekonomi,” tegas Dayat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, nomor pejabat Humas tidak merespons. Hal ini menambah kecurigaan publik atas dugaan pembiaran atau keterlibatan dalam praktik pelanggaran tersebut.