NGAWI, terbitan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur, belum akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) yang diwacanakan sebagai upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM). Hingga kini, Pemkab masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Bagian Organisasi Setda Ngawi, Hari Wahono, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat edaran maupun aturan tertulis terkait kebijakan tersebut.
“Terkait penerapan WFH seperti instruksi Bapak Presiden, sampai saat ini belum ada surat tertulis baik dari Menpan maupun Mendagri. Jadi kami masih menunggu juklak dan juknisnya seperti apa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, kejelasan petunjuk teknis sangat penting agar implementasi WFH di daerah berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Hal ini mencakup penentuan jabatan yang diperbolehkan menjalankan WFH serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang dapat menerapkannya.
“Kami tidak mungkin menerjemahkan sendiri. Harus ada aturan tertulis agar pelaksanaannya seragam,” tegasnya.
Hari menambahkan, Pemkab Ngawi sebenarnya telah memiliki pengalaman dalam penerapan sistem WFH saat pandemi Covid-19. Saat itu, pola kerja dilakukan secara bergiliran antara pegawai yang bekerja di kantor dan dari rumah.
“Dulu teknisnya bergantian, ada persentase pegawai yang masuk dan ada yang WFH,” jelasnya.
Namun demikian, untuk kebijakan WFH yang dikaitkan dengan penghematan BBM, pihaknya mengaku belum mengetahui konsep maupun mekanisme yang akan diterapkan.
Selama periode libur Hari Nyepi dan Lebaran tahun ini, Pemkab Ngawi juga tidak memberlakukan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini karena mayoritas ASN berdomisili di wilayah Ngawi dan sekitarnya.
“Kalau di kota besar seperti Jakarta mungkin relevan karena banyak yang mudik. Sementara di Ngawi, ASN-nya sebagian besar tinggal di sini,” pungkasnya.


