NGAWI, terbitan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi melalui Badan Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 44.287.310.530 untuk pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sekretaris Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Agus Sutopo, menyampaikan bahwa pencairan THR ini diberikan dalam rangka menyambut Idulfitri 2025. Besaran THR yang diterima masing-masing pegawai dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Harapan pemerintah dengan pencairan gaji ke-14 ini adalah untuk membantu pemenuhan kebutuhan ASN dan P3K menjelang Lebaran,” ujar Agus Sutopo pada Senin (24/03/2025).

Proses pencairan gaji ke-14 ini sudah dimulai sejak Jumat (21/03/2025) dengan jumlah yang disesuaikan dengan penghasilan satu bulan gaji tanpa potongan, kecuali pajak penghasilan.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi, Kenop, menyebutkan bahwa jumlah penerima THR di lingkungan Pemkab Ngawi mencapai 9.640 pegawai, yang terdiri dari ASN dan P3K.

“Kami sudah menyalurkan THR pada Jumat lalu kepada 9.640 ASN dan P3K di lingkungan Pemkab Ngawi,” pungkasnya.