NGAWI, terbitan.com — Pemerintah Kabupaten Ngawi kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya terkait pengisian Sekretaris Desa (Sekdes) Tirak, Kecamatan Kwadungan tahun 2025. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Selasa (21/4/2026).
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, membenarkan kekalahan tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara detail isi keseluruhan putusan pengadilan.
“Kami belum mengetahui isi secara keseluruhan putusan PTUN Surabaya. Kami akan berkoordinasi dengan bagian hukum yang mensuport karena Pemkab Ngawi dan camat menjadi tergugat,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ony menyatakan Pemkab Ngawi berencana mengajukan banding setelah mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim. Menurutnya, langkah banding merupakan upaya normatif yang akan ditempuh pemerintah daerah.
“Kami banding karena banyak hal. Secara normatif tentu akan dilakukan. Kami harus melihat apa yang melandasi pengadilan memutuskan seperti itu,” jelasnya.
Meski demikian, Ony menegaskan pihaknya akan menghormati keputusan pengadilan apabila telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemerintah, kata dia, tidak boleh menghalangi pihak yang secara hukum berhak untuk dilantik.
“Kita tidak boleh menghalangi itu,” tegasnya.
Ia juga menilai persoalan ini berawal dari inkonsistensi sejak awal proses.
Menurutnya, jika sejak awal panitia menghentikan proses yang dinilai sensitif, maka sengketa tersebut tidak akan terjadi.
Sementara itu, tergugat II, Riza Herdiyan Permadi, melalui kuasa hukumnya Harianto, menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
“Kami sudah menerima dan membaca salinan putusan perkara dan menemukan beberapa hal yang tidak kami sependapat dengan pertimbangan dan putusan hakim. Untuk itu kami akan menempuh banding dan laporan ke Komisi Yudisial,” kata Harianto.
Ia menjelaskan, kliennya sebelumnya telah memperoleh rekomendasi dari Camat Kwadungan untuk dilantik sebagai Sekretaris Desa Tirak. Karena itu, pihaknya akan berupaya mempertahankan rekomendasi tersebut melalui jalur hukum.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat Rizky Sepahadin, Sumadi, menilai putusan PTUN Surabaya sudah tepat. Ia menyebut putusan tersebut membuktikan adanya pelanggaran dalam proses rekomendasi oleh Camat Kwadungan.
“Putusan ini menunjukkan bahwa Camat Kwadungan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan rekomendasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022,” ujarnya.
Selain itu, camat juga dinilai tidak cermat sehingga melanggar asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sumadi pun mengingatkan agar pihak kecamatan menghormati putusan pengadilan serta meminta unsur Forkopimda untuk ikut mengawal pelaksanaan putusan tersebut.
“Hal ini penting agar tidak ada lagi cacat substansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Ngawi,” pungkasnya.


