MEDAN, Terbitan.com || Gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo, yang berada di Jalan Sei Petani, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga kuat dijadikan sebagai sarang peredaran Narkoba, dieksekusi tim gabungan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kodam I Bukit Barisan dan Satpol PP Pemprov Sumut, pada Kamis, (14/8/2025).
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution mengatakan, pengeksekusian THM Marcopolo tersebut dilakukan karena diduga keras dijadikan sebagai sarang peredaran narkotika.
“Pak Kapolda Sumut tadi menyampaikan jika tempat ini dijadikan sebagai sarang atau tempat jual beli narkoba,” ujarnya.
Gubsu Bobby juga mengatakan, bangunan tersebut tidak memiliki legalitas apapun, mulai dari izin bangunan, seperti IMB maupun PBG maupun izin hiburan malam.
“Jadi hari ini kami menyampaikan bersama seluruh Forkopimda Sumatera Utara, disana ada pak Kapolda, Pangdam, DPRD Sumut, Kejati. Kami semua lengkap disini untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di tempat ini,” ucap Gubsu Bobby Nasution.
Ketika saat pengeksekusian gedung, sempat ada perdebatan panjang dengan pengurus salah satu ormas namun, akhirnya dilakukan pengecekan ke dalam oleh petugas dan akhirnya dilakukan eksekusi.
Dalam penertiban ini, Polda Sumut menurunkan ratusan personel, mulai dari Satuan Brimob, Direktorat Sabhara dan Direktorat Narkoba Polda Sumut. Begitu juga dengan Kodam I Bukit Barisan, menurunkan ratusan personil dan juga dibantu oleh Personil Satpol PP Pemprov Sumut


