PROBOLINGGO, terbitan.com – Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo kembali menjadi sorotan. Perbedaan sikap antarorganisasi muncul setelah pengurus Madas (Madura Asli) Sedarah mendatangi Satpol PP Kota Probolinggo untuk menyampaikan aspirasi terkait penertiban pedagang yang berjualan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai lokasi terlarang bagi PKL.

Langkah tersebut mendapat perhatian dari paguyuban PKL setempat. Mereka menyayangkan tidak adanya komunikasi terlebih dahulu dengan organisasi pedagang yang selama ini menaungi PKL dan telah memiliki legalitas serta pengakuan dari pemerintah daerah.

Ketua PKL Kota Probolinggo, Munadi, mengatakan penataan pedagang di ruang publik tidak hanya menyangkut kepentingan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan aturan serta mekanisme komunikasi yang telah berjalan.

“Penataan PKL di kawasan publik memiliki aturan dasar dan adat istiadat setempat yang wajib dijunjung tinggi. Sikap saling menghormati dan komunikasi antarlembaga harus menjadi landasan utama,” ujar Munadi.

Menurutnya, hingga kini pihaknya belum menerima komunikasi resmi dari pengurus Madas Sedarah terkait rencana pembinaan maupun pendampingan terhadap pedagang yang beraktivitas di sekitar alun-alun.

Munadi berharap organisasi yang ingin memperjuangkan kepentingan pedagang dapat terlebih dahulu berkomunikasi dengan paguyuban resmi agar persoalan dapat diselesaikan secara bersama-sama dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Ia juga menegaskan, permintaan pembukaan area berjualan di kawasan alun-alun harus ditempatkan sesuai kewenangan. Pemanfaatan fasilitas publik merupakan kewenangan pemerintah daerah, sedangkan Satpol PP memiliki tugas menegakkan aturan di lapangan.

Munadi membantah anggapan bahwa paguyuban resmi tidak memberikan perlindungan kepada PKL. Menurutnya, perlindungan terhadap pedagang juga harus diimbangi dengan kesadaran untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Persoalan ini bermula ketika seorang pedagang es teh membuka lapak di kawasan alun-alun tanpa izin. Aktivitas tersebut kemudian ditertibkan petugas Satpol PP karena berada di lokasi yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan.

Usai penertiban, pedagang tersebut menyampaikan bahwa dirinya tidak memperoleh pendampingan dari paguyuban. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu alasan Madas Sedarah menyampaikan aspirasi kepada Satpol PP Kota Probolinggo.

Sementara itu, Ketua APK 5 Kota Probolinggo, Marsam, mengatakan setiap organisasi memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Namun, menurutnya, mekanisme komunikasi dengan paguyuban yang selama ini telah berjalan tetap perlu diperhatikan.

“Kami mengapresiasi niat organisasi mana pun yang ingin membantu masyarakat. Tetapi kalau ingin memperjuangkan pedagang, sebaiknya paguyuban yang sudah ada juga dilibatkan sehingga persoalannya bisa dibicarakan bersama,” kata Marsam.

Marsam menyebut hubungan antara paguyuban PKL dengan Pemerintah Kota Probolinggo, khususnya Satpol PP, selama ini berjalan kondusif. Pedagang yang tergabung dalam organisasi resmi juga telah memahami batas kawasan yang diperbolehkan untuk berjualan.

Ia menjelaskan, pada saat penertiban terdapat sekitar tiga hingga empat pedagang yang berjualan di lokasi terlarang. Namun, pedagang tersebut disebut bukan anggota resmi APK 5 maupun PKL.

Paguyuban juga mengapresiasi langkah Satpol PP yang dinilai tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban. Penegakan aturan dianggap penting agar tidak terjadi perlakuan berbeda antara pedagang yang mematuhi ketentuan dan pedagang yang tetap berjualan di kawasan terlarang.

Untuk menjaga ketertiban, pembagian zona aktivitas pedagang sebelumnya telah disepakati oleh paguyuban. Kelompok yang berada di bawah naungan Munadi menempati sisi selatan alun-alun, sedangkan kelompok Marsam berada di sisi utara.

Satpol PP Tegaskan Penertiban Mengacu Perwali

Terpisah, Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, membenarkan adanya audiensi dengan salah satu organisasi yang mengawal aspirasi pedagang.

Audiensi tersebut berkaitan dengan proses penertiban PKL yang beraktivitas di lokasi yang tidak diperbolehkan.

“Penertiban ini merupakan kegiatan rutin. Sasarannya berada di sejumlah koridor utama perkotaan, termasuk Jalan Suroyo, Jalan dr. Soetomo, dan kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo,” jelas Angga.

Angga menambahkan, pengaturan lokasi PKL mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 44. Petugas di lapangan menjalankan penertiban berdasarkan ketentuan tersebut agar penggunaan ruang publik tetap sesuai peruntukannya.

Dalam penertiban sebelumnya, sejumlah pedagang sempat menyatakan berada di bawah binaan Madas Sedarah. Pihak Madas kemudian mendatangi kantor Satpol PP untuk menyampaikan aspirasi pedagang tersebut kepada pimpinan.

Angga menegaskan, keberadaan organisasi yang ingin menyampaikan aspirasi tetap dihormati. Namun, aktivitas perdagangan di ruang publik harus mengikuti ketentuan lokasi dan perizinan yang berlaku.

“Kami tetap mengacu pada aturan yang ada. Penataan PKL dilakukan agar ruang publik tetap tertib dan penggunaannya sesuai dengan peruntukan,” pungkasnya.

Penataan PKL di kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo kini menjadi ujian bagi semua pihak untuk mengedepankan komunikasi dan kepatuhan terhadap aturan. Aspirasi pedagang tetap memiliki ruang untuk disampaikan, namun penggunaan fasilitas publik harus tetap mengacu pada ketentuan pemerintah daerah.