NGAWI, terbitan.com – Usai keluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengaku kesulitan meminta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Pendamping Sosial Desa Babadan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Agus Wahyudi, angkat bicara terkait tudingan dirinya membawa kartu tersebut.
Agus membantah telah menahan KKS secara sepihak. Ia menjelaskan, kartu itu saat ini berada di agen bank desa untuk proses pencairan bantuan sosial triwulan pertama Januari, Februari, Maret 2026.
Dari total 260 KPM di Desa Babadan, kata Agus, sebagian kartu dipegang langsung oleh penerima, sementara sebagian lainnya dititipkan kepada ketua kelompok.
“Tidak benar KKS saya pegang. KKS itu ada yang dipegang sendiri oleh KPM, ada juga yang dititipkan ke ketua kelompok karena takut hilang atau PIN terblokir,” ujar Agus, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, setelah proses pencairan selesai, seluruh KKS akan dikembalikan kepada masing-masing penerima bantuan.
“Posisi KKS saat ini memang di agen untuk proses pencairan triwulan pertama. Setelah selesai, pasti kami kembalikan. Ini hanya salah paham,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pengumpulan KKS bukan atas permintaannya. Jika ada KPM yang meminta kartunya kembali, ketua kelompok wajib menyerahkannya.
Terkait keluhan adanya potongan Rp50 ribu setiap pencairan, Agus merinci biaya administrasi pencairan di agen untuk program Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp13.000 dan untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp13.000.
“Sisanya Rp21.000 digunakan untuk operasional kegiatan PKH, seperti konsumsi saat pertemuan kelompok dan transport ketua kelompok,” paparnya.
Untuk perubahan nominal bantuan dari Rp1,5 juta menjadi Rp1,2 juta. Kata Agus, kemungkinan dana yang diterima merupakan pencairan BPNT dua tahap dengan total Rp1,2 juta.
Ia menambahkan, mayoritas KPM di Desa Babadan mencairkan bantuan melalui agen bank desa lantaran mesin ATM BNI berada di Ngawi Kota.
Agus berjanji kasus ini akan menjadi evaluasi bersama agar penyaluran bantuan sosial ke depan lebih transparan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebelumnya, seorang KPM asal Desa Babadan mengeluhkan kesulitan mencairkan bantuan karena KKS disebut dibawa pendamping. Ia juga mengaku keberatan dengan potongan Rp50 ribu saat pencairan dan bantuan yang berkurang hingga Rp. 200.000.
Namun, KPM tersebut kini mengaku lega setelah KKS dikembalikan.
“Alhamdulillah ini KKS sudah dikembalikan. Saya terima kasih sekali atas bantuannya sampai tuntas masalah ini. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih banyak,” ujarnya dengan haru.


