NGAWI,terbitan.com – Dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ngawi memicu sorotan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Mereka menilai polemik yang berlarut-larut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola dana umat tersebut.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Soerjo, Khoyrul Anwar, menilai persoalan etik yang terjadi bukan sekadar masalah personal, tetapi menyangkut integritas kelembagaan BAZNAS sebagai pengelola dana publik berbasis kepercayaan masyarakat.

“Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua BAZNAS menjadi cerminan problem serius dalam tata kelola kelembagaan filantropi publik. Secara normatif, pelanggaran etik bukan semata persoalan personal, melainkan menyangkut integritas institusi pengelola dana publik,” ujar Khoyrul, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, ketika pejabat yang bersangkutan telah menyadari adanya pelanggaran etik dan memilih mengundurkan diri, sebenarnya kondisi tersebut telah menyediakan jalan keluar yang relatif elegan bagi penyelesaian persoalan kelembagaan.

“Ketika yang bersangkutan telah menyadari adanya pelanggaran etik dan mengambil langkah mengundurkan diri, sesungguhnya situasi tersebut telah menyediakan jalan keluar yang relatif elegan bagi penyelesaian masalah kelembagaan,” katanya.

Namun, ia menilai hingga kini belum ada keputusan tegas dari Bupati Ngawi terkait pengunduran diri tersebut. Situasi ini bahkan terkesan stagnan karena adanya saling lempar kewenangan antara pemerintah daerah dan BAZNAS tingkat provinsi.

“Bupati Ngawi menunggu rekomendasi dari BAZNAS Provinsi, sedangkan BAZNAS Provinsi menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Ngawi selaku pejabat yang mengangkat dan memberhentikan,” paparnya.

Khoyrul menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya kepemimpinan kelembagaan dalam merespons krisis etik yang membutuhkan keputusan cepat dan tegas. Dalam perspektif tata kelola publik, ketidakpastian ini dapat memperpanjang erosi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.

Padahal secara administratif dan etis, ketika pejabat yang bersangkutan telah menyatakan pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, respons paling rasional dari kepala daerah adalah segera menerima pengunduran diri tersebut.

“Langkah ini tidak hanya menyelesaikan polemik secara cepat, tetapi juga menegaskan bahwa standar etik kelembagaan tetap dijaga,” tegasnya.

Senada dengan itu, praktisi hukum Ngawi, Sumadi, juga menyoroti sikap Bupati Ngawi yang dinilai tidak konsisten dalam menyampaikan pernyataan kepada media.

“Statemen Bupati di beberapa media berbeda menunjukkan ketidakkonsistenan. Ini justru menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap kegaduhan yang terjadi,” kata Sumadi.

Ia mengingatkan bahwa BAZNAS merupakan lembaga yang mengelola dana umat, sehingga harus dijaga integritas dan profesionalismenya. Dana zakat, kata dia, seharusnya dikelola secara aman secara syar’i, regulasi, maupun dalam kerangka negara.

“BAZNAS mengelola dana umat yang seharusnya aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman bagi kepentingan negara untuk membantu masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Sumadi juga mengaku pernah mengalami kendala ketika hendak mengajukan bantuan bagi tetangganya melalui BAZNAS. Hal itu terjadi karena pelayanan dinilai tidak berjalan normal setelah Ketua BAZNAS disebut sudah tidak lagi aktif berkantor.

“Saya sudah tiga kali ingin mengajukan bantuan untuk tetangga, tetapi kesulitan karena harus meminta tanda tangan. Sementara diketahui ketua BAZNAS sudah tidak lagi ngantor,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa polemik yang tidak segera diselesaikan berdampak langsung pada pelayanan publik dan berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.

“Ada indikasi pelanggaran etik yang dilakukan ketua. Mengapa BAZNAS Jawa Timur terkesan cuci tangan? jika memang keputusan ada di tangan Bupati tentu bupati harus tegas. Jangan sampai kegaduhan ini terus berlarut,” tegasnya.

Karena itu, Sumadi mendesak Bupati Ngawi segera mengambil langkah tegas untuk mengakhiri polemik tersebut.

“Kami mendesak Bupati mengambil langkah tegas. Bupati adalah pihak yang mengangkat dan memberhentikan, sehingga keputusan ada di tangan Bupati,” pungkasnya.