NGAWI, terbitan.com – Pengukuran tanah menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah yang berperan strategis dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, petugas pertanahan memastikan letak, batas, serta luas bidang tanah secara akurat sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Eksam Sodak, mengatakan bahwa proses pengukuran dilakukan secara profesional oleh petugas yang berwenang dengan menggunakan metode serta peralatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Pengukuran tanah merupakan bagian penting dalam pengumpulan data fisik tanah yang nantinya dicatat dalam sistem administrasi pertanahan sebagai dasar penerbitan dokumen pertanahan,” ujar Eksam.
Menurutnya, keakuratan hasil pengukuran sangat menentukan kejelasan batas suatu bidang tanah. Dengan adanya pengukuran yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, batas tanah antar pemilik dapat diketahui secara jelas sehingga potensi sengketa atau perselisihan batas tanah di kemudian hari dapat diminimalisir.
Selain itu, kegiatan pengukuran juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Data hasil pengukuran tidak hanya menjadi dasar dalam proses pendaftaran tanah, tetapi juga mendukung tertib administrasi pertanahan secara menyeluruh.
Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akurat, dan terpercaya. Dengan pelayanan yang optimal, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sekaligus mendukung pemanfaatan tanah secara produktif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.


