TANGERANG, terbitan.com – Proses pengurusan sertipikat tanah kini semakin memberikan kepastian waktu bagi masyarakat. Salah satunya melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang memungkinkan pemohon menentukan sendiri jadwal pengukuran sejak mengajukan permohonan.

Layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan (Kantah) dari total 483 Kantah di Indonesia. Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dengan memperbaiki sistem sekaligus mengoptimalkan sumber daya manusia.

Di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, layanan tersebut telah dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satunya Akmal Fadillah (30), yang mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kota Tangerang.

Akmal mengaku terkejut karena proses pengukuran tanah yang dijalaninya berlangsung sesuai jadwal dan relatif cepat.

“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas 25 Juli, pengukuran 30 Juli. Lalu tanggal 3 Agustus sudah dikabarin Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa diambil,” kata Akmal saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, informasi mengenai Pengukuran Terjadwal justru diperoleh saat dirinya menyerahkan berkas permohonan. Petugas loket memberikan sejumlah pilihan tanggal pengukuran sesuai jadwal yang tersedia.

“Saya ditawarin petugas loketnya, mau tanggal 30 atau 31 Juli ukurnya dan saya pilih 30 Juli. Lalu pada 30 Juli benar sudah diukur, cepat sekali, waktunya pasti,” ujarnya.

Hal serupa dialami Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan. Saat pertama kali mengurus pendaftaran tanah secara mandiri, ia sempat memperkirakan prosesnya membutuhkan waktu cukup lama.

Namun, perkiraan tersebut tidak terbukti. Fitri menyerahkan berkas pada 27 Juli. Setelah Surat Perintah Setor (SPS) terbit, pengukuran bidang tanah dilakukan pada Senin (3/8/2026).

Bahkan, sehari setelah pengukuran, Fitri mendapat pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai dan dapat diambil.

“Saya masukin berkas 27 Juli, setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus kemarin diukur bidang tanahnya. Selasa 4 Agustus pagi dihubungi, ternyata sudah selesai dan bisa diambil PBT-nya. Cepat sekali,” ungkapnya.

Fitri mengaku sebelumnya mendapat gambaran bahwa proses pengurusan tanah biasanya membutuhkan waktu cukup panjang. Namun, pengalaman yang dialaminya di Kantah Kota Tangerang Selatan justru menunjukkan pelayanan yang lebih cepat dan memiliki kepastian jadwal.

Ia pun mengapresiasi adanya program Pengukuran Terjadwal karena dinilai membantu masyarakat yang baru pertama kali mengurus sertipikat tanah secara mandiri.

“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah,” tuturnya.

Setelah memperoleh PBT, Fitri berencana melanjutkan proses pendaftaran tanah hingga sertipikat diterbitkan.

Layanan Pengukuran Terjadwal mulai diterapkan secara bertahap sejak akhir Maret 2026. Dari 483 Kantah yang ada di Indonesia, sebanyak 400 Kantah telah menjalankan layanan tersebut.

Data Kementerian ATR/BPN mencatat, Kantah Kota Tangerang telah menangani 606 permohonan Pengukuran Terjadwal. Sementara Kantah Kota Tangerang Selatan telah melayani 342 permohonan.

Melalui layanan ini, masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali dapat datang langsung ke Kantah setempat tanpa menggunakan kuasa. Pemohon kemudian dapat memilih jadwal pengukuran yang tersedia, dengan waktu tunggu pengukuran paling lama tujuh hari.

Program tersebut diharapkan mampu memangkas waktu tunggu sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.