TALIABU,Terbitan.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Rabat Beton  Lede – Nggele

Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut hingga kini masih menggantung.

 

Meski status kasus telah naik ke tahap penyidikan sejak bulan lalu, penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

 

Salah satu alasan belum adanya penetapan tersangka adalah karena penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tanpa hasil audit tersebut, proses hukum belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 

Hal ini dibenarkan oleh sala satu penyidik Polda Maluku Utara yang namanya tidak disebutkan kepada media ini, Selasa (22/7/25), bahwa pihaknya masih menunggu hasil resmi dari BPK. “Masih menghitung pengerjaan. Untuk perkembangan lebih lanjut, silakan ke humas,” ujarnya.

 

Ketahui, Satuan kerja DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN PULAU TALIABU dengan nilai Pagu Rp. 16,499, 718, 777 .25 melaui Anggaran APBD 2022

 

Proyek Jalan Nggele – Lede (Beton) dilaksanakan oleh PT IJM sesuai Kontrak Nomor : 602.2/23.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022 tanggal 27 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp16.320.438.000,00

 

Adendum 602.2/26.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022/ADD.03 tanggal 23 Desember 2023 terkait perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan menjadi 600 hari kalender dan berakhir di 23 Maret 2024

 

progres per 23 Maret 2024, diketahui bahwa progres pekerjaan baru mencapai 8,33% atau sebesar Rp1.225.149.178,34

 

sisa pekerjaan sebesar 91,67% atau sebesar Rp13.477.948.977,68 (POTENSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA)

 

rincian SP2D TA 2022 dan TA 2023, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar 100% terakhir melalui SP2D Nomor 00114/SP2D/1.03.01.01/2023 tanggal 3 Februari 2023.

 

Pernyataan Penyelesaian Surat 600/019.1.a/DPU-PR/PT/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 dengan komitmen penyelesaian tanggal 18 September 2024.