SUMENEP, Terbitan.com – Gelombang kritik dari kalangan jurnalis di Kabupaten Sumenep semakin memuncak usai PT Kangean Energy Indonesia (KEI) merilis pernyataan pers yang dianggap merendahkan dan mencoreng profesi wartawan.

Dalam rilis bertanggal 25 Juni 2025 yang beredar luas melalui jaringan internal KEI dan SKK Migas, perusahaan menyebut bahwa sebagian media telah menyebarkan fitnah dan memprovokasi masyarakat dalam polemik proyek survei seismik migas di Kepulauan Kangean.

Menanggapi hal itu, sepuluh organisasi pers di Sumenep menyatakan sikap tegas. Mereka menilai narasi PT KEI sangat tendensius, tidak berimbang, dan berpotensi memperkeruh hubungan antara perusahaan dengan masyarakat maupun media.

Adapun organisasi yang menyatakan sikap kolektif tersebut antara lain: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS), Ikatan Wartawan Online (IWO), Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Media Independen Online (MIO), serta Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS).

Ketua PWI Sumenep, M. Syamsul Arifin, menilai tuduhan PT KEI sangat tidak berdasar dan mencerminkan ketidaktahuan perusahaan terhadap fungsi pers.

“Rilis itu menyudutkan media tanpa dasar yang jelas. Media di Sumenep bekerja berdasarkan fakta dan verifikasi, bukan asal tuduh,” tegas Syamsul.

Ia menegaskan bahwa media lokal hanya menjalankan fungsi kontrol dan menyuarakan kepentingan publik, termasuk menyoroti protes warga atas eksplorasi migas.

“Jika PT KEI merasa dirugikan, mereka seharusnya menggunakan hak jawab, bukan menyerang media dengan narasi sepihak,” lanjutnya.

Syamsul juga menyindir gaya komunikasi perusahaan yang dinilai sembrono. “Mereka seolah-olah tidak memahami dinamika sosial dan langsung menyalahkan pers. Ini bentuk ketidakdewasaan,” ujar mantan aktivis PMII tersebut.

Sementara itu, Ketua JMSI Sumenep, Supanji, menyebut pernyataan PT KEI sebagai bentuk arogansi korporasi.

“Alih-alih menjalin komunikasi yang sehat, mereka malah memantik konflik dengan menyudutkan media. Ini bentuk komunikasi yang sangat buruk,” katanya.

Menurut Supanji, media lokal selama ini menjadi jembatan antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan. Tuduhan dari PT KEI disebutnya tidak hanya mencederai satu media, tetapi melecehkan seluruh komunitas pers di Sumenep.

“Kami menuntut permintaan maaf terbuka. Kalau tidak, kami akan menempuh jalur hukum dan menerbitkan somasi,” tegas Supanji.

Dukungan terhadap sikap tegas juga datang dari Ketua IWO Sumenep, Imam Mustain Ramli. Ia mengingatkan bahwa wartawan tidak bekerja untuk korporasi, tetapi untuk publik.

“Jangan anggap enteng profesi wartawan. Kami punya tanggung jawab moral, dan dilindungi UU Pers. Kalau terus dilecehkan, tentu kami akan ambil langkah hukum,” ucap Imam.

Ia bahkan menyebut bahwa pernyataan PT KEI merupakan bentuk kegagalan komunikasi publik, dan turut menyoroti lemahnya peran SKK Migas dalam menjaga relasi media.

“Ini bukan hanya soal perusahaan, tapi juga soal bagaimana pemerintah pusat melalui SKK Migas gagal membina komunikasi yang konstruktif,” tandasnya.

Sebagai bentuk langkah lanjutan, sepuluh asosiasi wartawan tersebut sepakat untuk menyusun dokumen somasi resmi kepada PT KEI. Mereka memberikan waktu kepada perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi terbuka dan permintaan maaf secara tertulis dalam waktu yang ditentukan.

“Jika tidak ada itikad baik dari PT KEI, kami akan melanjutkan ini ke jalur hukum dan mempublikasikan sikap kolektif kami ke tingkat provinsi bahkan nasional,” tegas para jurnalis dalam pernyataan bersama.

Kasus ini menjadi sorotan serius di tengah meningkatnya ketegangan antara masyarakat Kepulauan Kangean dengan pihak perusahaan migas. Bagi kalangan media, serangan terhadap integritas jurnalis tidak hanya mencederai profesi, tetapi juga mengancam kebebasan pers secara keseluruhan.