Pangkalpinang, terbitan.com – Anggota DPRD Provinsi Babel Komisi IV Dede Purnama Alzulami, LC, MA, AK angkat bicara terkait dengan syarat untuk mengikuti tes CPNS yang harus melakukan tes Rapid Antigen 1×24 jam dan Swab Pcr yang berlaku 2×24 jam, Senin (30/8/2021).

Menurut Ustadz Dede Purnama secara pribadi, beliau sangat memahami gentingnya negara ini, sehingga pemerintah pusat memberikan kebijakan-kebijakan sebagai bentuk antisipasi terkait dengan penyebaran covid-19 ini.

Ustadz Dede Purnama mengatakan kalau memang tes Antigen dan Swab Pcr ini dilakukan untuk syarat mengikuti tes CPNS, harus ada opsi yang memberikan fasilitas kepada mereka yang dinyatakan reaktif atau positif, seperti melakukan tes CPNS nya di tempat Isoter di ruangan khusus untuk para peserta tes CPNS yang hasil Rapid Antigennya Positif.

“Di beberapa tempat yang akan dilaksanakan tes CPNS secara khusus harus di terapkan protokol kesehatan, agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar karena akan banyak sekali peserta yang akan ikut tes CPNS, “jelas Ustadz Dede Purnama

Dalam hal ini, Ia berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan ulang terkait dengan test Antigen atau PCR. Dikatakannya bukan berarti tidak khawatir dengan penularan Covid-19 ini.

“Kita juga harus memberikan kesempatan kepada mereka yang ingin mengabdi kepada Negara, dengan mengikuti tes CPNS ini. “Ungkap Ustadz Dede

(*)