NGAWI, terbitan.com – Petani di Dusun Balerejo Desa Kasreman, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur merasa dipaksa untuk membeli pupuk bersubsidi organik dengan modus paketan dalam beberapa tahun terakhir. Pasalnya untuk membeli pupuk urea dan phonska, petani diwajibkan menebus pupuk organik tiga hingga empat zak.
Dua petani, Supri dan Suparno yang ditemui di area persawahan Desa Geneng, Kecamatan Kasreman, Selasa (29/9/2026) mengaku tak berdaya dengan kebijakan pembelian pupuk subsidi dengan modus paketan.
Padahal dua petani itu hanya memesan pupuk urea dan phonska. Namun saat hendak mengambil pupuk urea dan phonska di kios, mereka dipaksa harus membeli tambahan pupuk organik dengan dalih sudah menjadi paketan.Tak hanya itu, para petani masih harus dibebani biaya kirim Rp 6.000 per zak berisi 40 kg pupuk organik.
Namun saat pupuk urea dan phonska tiba, para petani diwajibkan mengambil dalam bentuk paketan. Paketan itu berupa pupuk urea, phonska dan organik yang harus dibayar petani.
“Tahun lalu saya harus beli paketan berisi pupuk urea satu zak, satu zak phonska dengan paketan pupuk granul (organik). Satu zak pupuk granul seharga Rp 28.000 ditambah ongkos kirim Rp 6.000 per zak. Padahal saat itu saya tidak pesan. Tapi itu ada paketan harus ditebus. Kalau tidak mau ambil paketan maka tidak bisa mendapatkan pupuk urea dan phonska,” ujar Supri.
Supri mengungkapkan, banyak petani yang membuang pupuk organik di pinggir jalan. Petani tidak mau menggunakan pupuk organik lantaran merepotkan dengan banyaknya rumput yang tubuh di sawah.
Hal serupa juga dialami Suparno, Dia menceritakan terpaksa membeli paketan pupuk organik. Pasalnya, bila tidak membeli pupuk organik maka dirinya tidak bisa mendapatkan pupuk urea dan pupuk phonska.
“Kami terpaksa (membeli pupuk organik) karena setiap kiriman pasti ada. Model belinya paketan. Kalau tidak beli paketan tidak boleh. Padahal kami hanya pesan urea dan phonska. Saya terpaksa beli agar mendapatkan pupuk urea dan phonska. Lha kalau nggak seperti itu saya tidak dapat,” jelas Suparno.
Suparno mengaku para petani tidak berdaya dengan kebijakan pemaksaan pembelian paketan pupuk. Terlebih saat pupuk turun, tanaman padi sudah waktunya diberikan pupuk tersebut.
“Kami petani itu tidak berdaya. Kami hanya ikut saja. Kami ikut harga pupuk urea dan phonska berapa saja. Petani terpaksa membeli karena saat itu sudah saatnya memberikan pupuk bagi tanaman,” kata Suparno.
Ia berharap tidak ada lagi pemaketan dengan pemaksaan pembelian pupuk granul. Pasalnya banyak petani yang keberatan dengan kebijakan tersebut.
“Kami terus terang keberatan kalau disuruh membeli pupuk urea satu zak tapi juga harus dipaksa membeli pupuk granul tiga zak. Apalagi kami masih dibebani biaya pengiriman satu zak Rp 6.000 sampai rumah. Kami mau ambil sendiri juga tidak boleh. Selain itu kami harus membayar buruh Rp 15.000 perzak bila ingin menabur pupuk granul di sawah,” ungkap Suparno.
Suparno mengaku kesal kebijakan paketan tersebut sehingga banyak petani yang memilih membuang pupuk di pinggir jalan. Ia pun menunjukkan masih ada sisa pupuk organik yang dibuang dipinggir jalan tak jauh dari sawahnya.
Arya Wahyu Wibowo (26), petani muda di Desa Kersikan, Kecamatan Geneng yang dihubungi terpisah, Rabu (30/9/2026) menyatakan pemaksaan pembelian paket pupuk terjadi di kios. Bila petani hanya mengambil pupuk urea dan phonska tanpa pupuk organik maka tidak akan dilayani.
“Banyak petani yang wadul (mengeluh) kenapa harus juga membeli pupuk organik. Padahal kami tidak pernah memesan. Kalau kami mau ambil pupuk (urea dan phonska) di kos maka tetap harus bayar (pupuk organik),” kata Arya.
Ia mencontohkan, ketika mengambil pupuk urea sebanyak 250 kilogram dan Phonska 200 kilogram, maka petani juga harus membayar pupuk organik 120 kilogram sekalian.
Sementara untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani melalui kelompok tani harus mengusulkan kebutuhannya melalui sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) disusun oleh kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan) sebagai dasar perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi di tingkat petani. Penyusunan ERDKK dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelompok tani, yang selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh penyuluh pertanian serta pihak terkait di tingkat kecamatan dan kabupaten.
ERDKK yang telah disahkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan alokasi pupuk bersubsidi per wilayah, serta menjadi acuan bagi distributor dan kios pengecer resmi dalam menyalurkan pupuk kepada petani.
Dua pengamat kebijakan asal Kabupaten Ngawi, Sumadi dan Khoyrul Anwar menyatakan pembelian pupuk organik tidak diboleh dipaksakan kepada petani. Apalagi petani di Kabupaten Ngawi banyak yang tidak membutuhkan pupuk organik.
Khoyrul Anwar, pengamat kebijakan publik Universitas Soeryo Ngawi menyatakan petani terpaksa membeli pupuk organik karena sistem paket yang ditetapkan. Padahal petani memiliki pengalaman pupuk organik bersubsidi tidak jelas kualitasnya.
“Akhirnya petani membeli bukan karena membutuhkan, tetapi karena sistem paket membuat mereka harus mengambilnya,” kata Khoyrul.
Menurut Khoyrul penerapan pembelian dengan sistem paket harus dievaluasi kebijakannya. Sebab petani bukan sekadar objek distribusi. Para petani adalah penerima manfaat kebijakan yang memiliki pengalaman, kebutuhan, dan pertimbangan ekonomi sendiri.
“Jika pemerintah yakin pupuk organik memang penting bagi produktivitas dan kesehatan tanah, jangan hanya mewajibkan petani membeli. Buktikan dan tunjukkan manfaatnya kepada petani. Karena memaksa pembelian tidak sama dengan membangun kesadaran penggunaan,” tutur Khoyrul.
Lain halnya dengan Sumadi yang menuding pemaksaan pembelian dua pupuk bersubsidi dengan paketan pupuk organik sudah melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
“Setiap orang berhak memilih dan menolak pupuk yang akan digunakan. Kalau seperti ini akhirnya terjadi monopoli karena kalau tidak beli pupuk ini maka petani tidak bisa mendapatkan pupuk urea dan phonska,” ujar Sumadi.
Soal dinas berdalih petani harus membayar karena sudah tercantum dalam ERDKK, Sumadi menyatakan keberadaan E RDKK itu untuk menentukan kuota pupuk yang dibutuhkan petani. Dengan demikian penetapan RDKK itu bukan untuk memaksa membeli sebuah pupuk petroganik yang dirasa petani tidak memberikan efek apapun kepada tanamannya.
“Jadi dibedakan antara eRDKK dan pemaksaan pembelian dengan paketan. Unsur memaksa sudah ada disitu. Makanya petani mengeluh seperti itu. Akhirnya pupuk dibuang dipinggir jalan,” demikian Sumadi.
Diberitakan sebelumnya, puluhan karung pupuk organik bersubsidi bertuliskan Petroganik menumpuk dan tidak terpakai di halaman rumah petani di Desa Kersikan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Sebagian karung bahkan dibiarkan menumpuk di bagian belakang rumah hingga rusak dan jebol karena terlalu lama tidak digunakan. Beberapa karung juga digunakan untuk menahan aliran air limbah dari kamar mandi.
Kondisi tersebut terlihat di rumah Narmin, warga Desa Kersikan, Kamis (24/9/2026) sore. Ia mengaku tidak menggunakan pupuk organik tersebut karena menilai manfaatnya bagi tanaman tidak sebanding dengan biaya dan tenaga yang dikeluarkan. Narmin mengatakan pupuk organik itu dibeli satu paket dengan pupuk urea dan Phonska.
“Dibandingkan tenaga dan manfaatnya tidak sebanding. Fungsinya tidak maksimal malah kadang menimbulkan banyak rumput. Malah lebih bagus pakai pupuk kandang,” kata Narmin.
Menanggapi keluhan petani, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Ngawi mengatakan petani tidak harus membeli pupuk organik. Menurutnya, pupuk organik diberikan berdasarkan usulan kelompok tani yang tercantum dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). “Itu tidak diambil juga gak papa, dapat pupuk itu waktu ngisi eRDKK,” jelasnya.
Perihal persoalan pembelian pupuk secara paketan, Supardi berencana akan mengecek ke bawah.
” Nanti tak ceknya ke lapangan,” pungkasnya.


