NGAWI, terbitan.com — Puluhan karung pupuk organik bersubsidi merek Petroganik terlihat menumpuk dan menganggur. Bahkan karung sak berwarna putih nampak sebagian jebol, sebagian lainnya digunakan untuk menahan aliran air comberan di belakang rumah milik Narmin, salah satu petani warga Desa Kersikan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Kamis (24/9/2026)sore.

Narmin mengaku tidak pernah memesannya namun terpaksa membayar karena menjadi satu paket dengan pupuk urea dan Phonska yang harus ditebus.

“Terpaksa harus membeli karena sudah menjadi paketan,” kata Narmin.

Menurutnya, pupuk organik tersebut tidak memberikan manfaat yang sebanding dengan biaya dan tenaga untuk membawanya ke sawah. Ia bahkan mengaku pernah menggunakannya, tetapi kemudian berhenti karena tidak merasakan dampak berarti terhadap tanaman.

“Pernah pakai, tetapi tidak ada efek malah tumbuh subur rumputnya makanya saya tidak pakai lagi,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan Arya Wahyu Wibowo (26), petani muda setempat. Ia mengatakan banyak petani di desanya mempertanyakan mengapa harus membayar pupuk organik yang menurut mereka tidak pernah dipesan.

“Banyak petani yang wadul (mengeluh) karena merasa kami tidak pernah memesan, dan tidak butuh tetapi tetap harus membayar pupuk organik jika mau dapat Phonska dan urea, “ungkap Arya.

Arya mencontohkan bila mengambil urea 250 kg dan phonska 200 kg maka harus membeli pupuk organik 120kg sekalian. Bagi Arya, kualitas pupuk kandang itu lebih bagus dari pupuk organik. Dari segi harganyapun cenderung lebih hemat. Ia menilai pupuk organik seperti tanah lempung sehingga tidak banyak manfaatnya bagi petani.

“Kalau kita beli satu karung pupuk organik, maka kita bisa dapat empat karung pupuk kandang. Harga Rp 6.000 itu sudah diantar sampai rumah tanpa biaya sementara kalau beli pupuk organik masih dibebani ongkosnya juga,” jelas Arya.

Arya juga sempat menumpuk pupuk organik di halaman rumahnya hingga dua tahun. Namun lantaran sudah penuh, ia terpaksa menyebarkan pupuk organik itu ke lahan garapannya. Kalau mau dibuang juga membutuhkan biaya operasionalnya. “Saya buang ala kadarnya ke sawah. Karena kondisinya sudah rusak. Karungnya juga sudah sobek,” ujar Arya.

Sementara itu Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Tanaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Ngawi, Hendro Budi Suryawan mengatakan petani tidak harus membeli pupuk organik. Pupuk organik itu diberikan karena sudah masuk dalam ERDKK. “Jadi sesuai dengan ERDKK yang diusulkan kelompok tani. Untuk itu harus ditebus dan dibeli petani,” kata Hendro, Jumat (25/8/2026).

Hendro menambahkan apabila sudah disepakati kelompok tani maka harus ditebus dan dibeli. Namun bila petani dalam ERDKK tidak memesan pupuk organik maka tidak harus menebusnya.

“Kalau (pupuk organik) tidak masuk dalam ERDKK maka petani tinggal menebus pupuk urea dan phonska saja. Jadi kalau tidak mau ya jangan memesan” ujar Hendro.

Menanggapi keluhan pupuk organik yang tidak lebih bagus dari pupuk kandang. Hendro menjelaskan, pupuk organik yang diberikan kepada petani sudah dalam kondisi difermentasi.

“pupuk organik menjadi penting untuk memberikan keseimbangan dengan pupuk kimia. Dengan demikian tanah menjadi subur dan tanaman petani menjadi bagus,” demikian Hendro.