NGAWI, terbitan.com — PT Petrokimia Gresik menegaskan tidak pernah menginstruksikan kios penyalur pupuk bersubsidi untuk memaksa petani membeli pupuk organik dalam sistem paketan. Jika praktik tersebut terbukti dilakukan kios, sanksi peringatan siap dijatuhkan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) Petrokimia Gresik Wilayah Ngawi, Affan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (1/10/2026).
Affan mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi seharusnya tidak disertai kewajiban bagi petani membeli jenis pupuk tertentu. Petani dapat menebus pupuk sesuai kebutuhan dan kuota yang tercatat dalam e-RDKK.
“Kalau pemaksaan tidak ada sebenarnya untuk penyaluran pupuk subsidi. Itu bukan pemaksaan, tetapi lebih mempersilakan petani karena ada uang pemerintah kalau mau dipakai silakan. Itu kan subsidi bantuan dari pemerintah,” ujar Affan.
Namun, Affan menegaskan Petrokimia Gresik tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada kios agar menjual pupuk bersubsidi dengan sistem paketan.
Jika ada kios yang terbukti mewajibkan petani membeli pupuk organik sebagai syarat mendapatkan urea maupun NPK, perusahaan akan memberikan sanksi.
“Kami tidak ada instruksi seperti itu. Kalau terbukti seperti itu maka kami akan berikan surat peringatan,” tegasnya.
Affan menambahkan, petani tetap memiliki hak untuk menebus pupuk bersubsidi di kios sesuai kuota yang telah ditetapkan dalam e-RDKK. Artinya, tidak semestinya petani dipaksa mengambil pupuk di luar kebutuhan mereka.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Ngawi, Supardi, meminta petani berani melapor kepada penyuluh pertanian lapangan (PPL) atau langsung ke Dinas dengan menyertakan identitas kios agar segera ditindaklanjuti.
“Bila terjadi pemaksaan, petani jangan diam saja segera langsung mengadu ke PPL atau dinas langsung. Nanti kami sampaikan ke Pupuk Indonesia. Tetapi harus menjelaskan nama kiosnya,” kata Supardi.
Supardi memastikan tidak ada sistem paketan dalam penebusan pupuk bersubsidi. Petani diperbolehkan mengambil pupuk sesuai kebutuhan dan kuota yang dimiliki.
“Kalau petani mengusulkan kemudian tidak ambil juga tidak apa-apa. Semisal petani hanya ambil urea dan NPK saja tidak apa-apa karena sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak kembali terjadi, Supardi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pupuk Indonesia dengan tujuan agar petani dapat menebus pupuk bersubsidi tanpa diwajibkan membeli pupuk organik.
Lebih lanjut, Supardi mengimbau petani yang ingin menghemat biaya agar mengambil sendiri pupuk bersubsidi di kios dengan membawa KTP dan membayar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Namun, jika dalam praktiknya, sebagian petani memilih mengambil pupuk melalui ketua kelompok tani. Hal itu biasanya dilakukan karena jumlah pupuk yang ditebus cukup banyak sehingga membutuhkan kendaraan dan tenaga untuk mengangkutnya.
“Kalau ambil banyak maka harus sewa truk dan kuli sehingga disepakati untuk tambahan biaya kirim,” tutur Supardi.
Menurutnya, pupuk organik memang dibutuhkan untuk membantu penyuburan tanah. Namun, kebutuhan tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk memaksakan pembelian kepada petani.
Petani tetap berhak membeli pupuk organik sesuai kebutuhannya, bukan karena diwajibkan sebagai syarat mendapatkan pupuk bersubsidi lainnya.
Diberitakan sebelumnya, praktik penjualan pupuk dengan sistem paketan dikeluhkan sejumlah petani di Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi.
Mereka mengaku tidak berdaya menghadapi sistem yang ditawarkan selama beberapa tahun terakhir. Selain pembelian pupuk organik yang diharuskan saat menebus urea dan ponska mereka juga dibebankan ongkos kirim pupuk organik sebesar Rp6.000 per sak dengan berat 40 kilogram.


