MADIUN, Satpol PP Kabupaten Madiun bersama TNI dan Polri mengamankan sekitar 100 botol minuman beralkohol, Selasa malam (25/4/2023).

Selain dalam bentuk botol, petugas juga mengamankan minuman keras di dalam jerigen 30 liter.

Barang tersebut didapat dari 2 tempat di wilayah Kecamatan Balerejo dan Kecamatan Madiun.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, mengatakan modus pelaku menjual minuman beralkohol dengan menerapkan sistem COD.

Setelah dikembangkan di lokasi, ternyata ditemukan dalam jumlah banyak.

“Jenisnya macam macam. Kebanyakan didominasi arak jowo, arak bali, dikasih varian rasa. Ada beberapa bir kadar alkohol 14 persen, anggur merah, dan berbagai jenis lainnya,” ujar Danny.

Di samping itu, petugas juga menyisir ada tempat yang diindikasikan melakukan perbuatan prostitusi secara online.

Hasilnya terdapat seorang pelaku yang diamankan.

“Kami cek ada bukti yang mengarah kegiatan pelacuran dan pelaku mengakui. Pada saat ditengah perjalanan ada temuan warung warung beralih fungsi menjadi penjual miras dan terkait prostitusi,” ungkapnya.

Menurutnya, patroli rutin terus digelar oleh Satpol PP Kabupaten Madiun guna mengurangi penyakit masyarakat (pekat), baik bersama TNI Polri maupun secara internal.

“Tindak lanjut para pelaku akan kami kenakan tipiring di Pengadilan,” tandas Danny.