NGAWI, terbitan.com – Pimpinan Pondok Pesantren Ngawitan Sunan Kalijogo Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berinisial DAN resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Kasatreskrim Polres Ngawi, Aris Gunadi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan sejumlah santri yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pimpinan pondok pesantren. Pun, dugaan peristiwa tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun.

“Korban awalnya tutup mulut dan tidak mau bercerita. Namun karena khawatir kejadian itu terus berulang, akhirnya korban memberanikan diri untuk menyampaikan kepada salah satu tim Gus Thuba,” ujar AKP Aris Gunadi di Ngawi, Sabtu (23/5/2026).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim pendamping bernama Yakuza Maneges yang melakukan pendalaman terhadap para santri. Dari proses itu, para korban mulai berani memberikan keterangan.

“Hingga akhirnya pada Kamis kemarin para korban mulai mau bercerita. Ada empat korban yang sudah memberikan keterangan,” tambahnya.

Dari empat korban yang telah diperiksa, sebagian diketahui masih berstatus anak di bawah umur saat dugaan pelecehan seksual terjadi. Laporan resmi kemudian diterima di Polsek Widodaren sebelum penanganannya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Ngawi.

Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta visum terhadap korban sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Setelah dua alat bukti terpenuhi, kami melakukan upaya pencarian terhadap terduga pelaku. Namun, saat didatangi ke rumahnya, yang bersangkutan tidak berada di tempat,” jelas Aris.

Tersangka DAN akhirnya menyerahkan diri ke Polres Ngawi pada Jumat (22/5/2026) untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Dalam penyidikan, polisi menduga tersangka memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh pondok pesantren untuk memanipulasi para korban.

“Korban diiming-imingi keberkahan dari gus tersebut. Karena itulah korban tidak berani menolak maupun melawan,” ungkap Aris.

Hingga saat ini, penyidik mendata terdapat delapan korban dalam kasus tersebut. Namun baru empat orang yang bersedia memberikan keterangan resmi kepada polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Ngawi memastikan proses penyidikan masih terus berkembang, termasuk kemungkinan adanya tambahan korban maupun pendalaman terhadap fakta-fakta lain dalam perkara tersebut.