BONDOWOSO, Terbitan.com – Semua Pedagang Kaki Lima (PkL) yang berjualan di Alun-alun RBA Ki Ronggo, Kabupaten Bondowoso, bakal direlokasi awal bulan Februari, ke Jembatan kuliner Ki Ronggo.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, Sigit Purnomo, membenarkan, pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan beberapa perjanjian melalui paguyuban PKL.
Hal itu, melalui mediasi yang difasilitasi oleh Komisi Nasional Ham Asasi Manusia (Komnas HAM) bertempat di Hotel Aston, Kabupaten Jember pada April 2019 lalu.
“Jauh sebelum relokasi kita sudah melaksanakan mediasi dengan Komnas HAM. Ada perjanjian Item mana yang harus dipatuhi pedagang dan apa harus disediakan oleh Pemkab,” kata Sigit, Rabu (15/1/2020).
Menurutnya, ada 11 item permintaan PKL yang bakal dipenuhi oleh Diskoperindag. Diantaranya, berupa jaminan keamanan dan fasilitas seperti kipas angin, meja, kursi hingga gerobak.
Lebih tegas Sigit mengatakan, bahwa relokasi tersebut tidak serta merta akan dilakukan. Mengingat relokasi PKL bakal melibatkan banyak stake holder terkait.
“Ini masih dalam proses terus. Jadi tidak serta merta. Tentu melibatkan seluruh stake holder. Insyaallah kita lakukan pada awal bulan februari,” paparnya.
Harapannya, relokasi nanti tidak dimaknai sebagai upaya menyengsarakan PKL. Melainkan upaya pemerintah guna meningkatkan potensi ekonomi dan pemerataan pembangunan kawasan.
Oleh sebab itu, kata Sigit, selayaknya rencana pemerintah harus diterima dengan baik. Pada prinsipnya tidak ada keinginnan pemerintah menyengsarakan masyarakat.
“Itu yang harus dipahami. Pemerintah harus bisa mengangkat perekonomian masyarakat. Maka dari itu good will pemerintah bisa diterima dengan baik,” tukasnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto, membenarkan bahwa PKL akan segera dipindah ke pujasera jembatan Ki Ronggo.
Menurut Andi, pemindahan tersebut sudah menjadi regulasi pemerintah.
“Kalau memang sudah sesuai kami mempersilahkan. Karena, itu memang sudah menjadi regulasi pemerintah daerah. Kami tidak mempunyai kapasitas untuk menghalang-halangi atau melarang terkait pemindahan,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan