NGAWI, terbitan.com – Kelompok Kerja (Pokja) Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Ngawi mendatangi PT Sintec Industri Indonesia untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam Forum Penataan Ruang (FPR) beberapa waktu lalu. Kunjungan tersebut dilakukan pada Kamis (19/2/2026) guna memverifikasi realisasi penyelesaian pengaduan masyarakat Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, terkait dampak genangan air yang diduga akibat aktivitas pembangunan pabrik.

Tim yang hadir terdiri dari unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi, Satpol PP Ngawi, DPMPTSP Ngawi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disperkim Ngawi, Camat, Pemerintah Desa, hingga perwakilan masyarakat terdampak.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Ngawi, Jarot Kusumo Yudo, menjelaskan bahwa tinjauan lapangan dilakukan untuk memastikan komitmen perusahaan benar-benar dijalankan sesuai hasil kesepakatan forum.

“Kami melihat apakah ada progres atau tidak atas apa yang sudah disepakati. Ada tujuh poin tuntutan masyarakat, termasuk ganti rugi dan pembangunan saluran yang longsor,” ujar Jarot, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, untuk penanganan genangan air jangka pendek, perusahaan membutuhkan waktu dua bulan sejak berita acara ditandatangani. Dari hasil verifikasi di lapangan, progres awal disebut sudah mulai terlihat. PT Sintec telah berkomitmen menyelesaikan penanganan jangka pendek tersebut dalam kurun waktu yang telah disepakati.

Sementara itu, untuk penyelesaian jangka panjang, perusahaan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pemerintah daerah guna menyelesaikan isu strategis lingkungan di sekitar kawasan industri.

“Kita tunggu untuk penyelesaian jangka pendek yang rencananya dua bulan,” tegasnya.

Jarot juga menyebutkan bahwa PT Sintec telah menyetujui kompensasi kerugian bagi warga terdampak. Nilai pembayaran dihitung berdasarkan harga gabah sebesar Rp7.000 per kilogram dan wajib diselesaikan paling lambat tujuh hari ke depan.

“Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perusahaan wajib melaporkan kepada pemerintah daerah melalui Sekretariat Pokja FPR,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila seluruh keluhan masyarakat telah tertangani, Pokja FPR akan memfasilitasi audiensi antara PT Sintec dengan Bupati Ngawi guna membahas dukungan infrastruktur industri ke depan.

Sebelumnya, DPUPR Ngawi sempat mengancam akan mencabut izin pembangunan PT Sintec apabila tidak segera menindaklanjuti keluhan warga. Dalam forum penataan ruang terungkap adanya persoalan saluran air yang tidak sinkron. Dimensi saluran di bagian hulu mencapai 180 sentimeter, sedangkan di bagian hilir menyempit menjadi 80 sentimeter. Kondisi tersebut menyebabkan aliran air tersendat dan memicu genangan saat hujan deras turun.

Dengan adanya verifikasi ini, pemerintah daerah berharap komitmen perusahaan benar-benar direalisasikan demi menjaga keseimbangan antara investasi industri dan keselamatan lingkungan masyarakat sekitar.