PONOROGO, kompasjatim.com – Meskipun penangkapan serta operasi-operasi sering dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, kasus kriminal masih marak terjadi.

Seperti yang terjadi kemarin ( 07/01) sekitar Pukul 13.15 WIB, unit Reskrim Polsek Sawoo telah mengamankan seseorang An. NARDI CAHYONO Bin JEMIRAN ALS BEJO Yang diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penjual nomor Toto Gelap (TOGEL).

Kasubag Humas Polres Ponorogo, Ipda Satryo menerangkan “kemarin (07/01) sekitar pukul 13.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Sawoo telah berhasil mengamankan seorang yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian Toto Gelap ( Togel ).

“Di sebuah warung milik saudara Tunggal. Yang sebelumnya Anggota reskrim telah mendapatkan informasi bahwa tempat tersebut sering digunakan transaksi judi Togel. Dengan cara pelaku melayani pembelian nomor tombokan dengan sms melalui hp milik Bejo. Kemudian nomor nomor tombokan tersebut di simpan di hp, setelah sampai di rumah selanjutnya direkap di kertas. Setelah direkap kemudian nomor tombokan yang berada di hp tersebut di setorkan ke pengepul dengan cara melalui sms,” jelasnya

Ipda Satryo juga menjelaskan terkait barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya Uang sebesar Rp. 400.000,1 buah Hp merk nokia,1 buah bolpoin warna hitam,1 bendel ramalan,3 lembar rekapan.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang Penjudian, saat ini pelaku dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.