SUMENEP, Terbitan.com – Kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dilaporkan seorang wartawan media online, Erfandi, kini resmi dihentikan oleh Polres Sumenep. Laporan tersebut mencuat akibat insiden yang terjadi pada Senin, 29 April 2024, di lokasi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Sumenep.
Erfandi mengaku dihalang-halangi oleh pengawas proyek, Syaiful Akhsan, saat hendak mendokumentasikan proses pembangunan yang sedang berlangsung. Ia menyebut dirinya ditarik tangannya dan diminta tidak memasuki area proyek yang dibatasi pagar seng. Menurut Erfandi, insiden ini menghambat pekerjaannya sebagai seorang jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, melalui Kasatreskrim Polres Sumenep, menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan Erfandi dengan melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Beberapa saksi diperiksa, termasuk pelapor Erfandi dan terlapor Syaiful Akhsan. Selain itu, polisi juga meminta rekaman CCTV dari pihak MAN 1 Sumenep sebagai bagian dari pengumpulan bukti.
Namun, rekaman CCTV pada tanggal kejadian tidak ditemukan karena data di Digital Video Recorder (DVR) telah terhapus. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam proses pembuktian.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk meminta pendapat ahli terkait kasus ini. Berdasarkan analisis, tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam laporan tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Sumenep dalam konferensi pers.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada 7 Januari 2025, Polres Sumenep memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat penghentian penyelidikan nomor B/94/I/RES.1.24/2025/Satreskrim yang diterbitkan pada 14 Januari 2025.
Surat resmi itu telah disampaikan kepada kedua belah pihak, yakni Erfandi sebagai pelapor dan Syaiful Akhsan sebagai terlapor.
“Kasus ini kami hentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar ke depan lebih memperhatikan aspek komunikasi dan prosedur yang berlaku,” tambah Kasatreskrim.
Menanggapi keputusan tersebut, Erfandi menyampaikan rasa kecewanya. Ia mengaku berharap ada perlindungan lebih bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya, terutama dalam situasi yang melibatkan akses ke informasi publik.
“Saya berharap ke depan ada perhatian lebih terhadap kebebasan pers. Kami, jurnalis, hanya ingin menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang. Jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini,” ujar Erfandi kepada media.
Di sisi lain, Syaiful Akhsan menyambut baik keputusan penghentian penyelidikan ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghalangi kerja jurnalistik. Menurutnya, ia hanya berupaya memastikan bahwa prosedur administrasi kunjungan ke area proyek diikuti dengan baik.
“Saya tidak pernah berniat menghalangi siapapun. Saya hanya menjalankan tugas sebagai pengawas proyek, memastikan keamanan dan keteraturan di lokasi,” kata Syaiful.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya komunikasi yang baik antara pekerja proyek dan awak media, terutama di area yang memiliki keterbatasan akses seperti proyek pembangunan. Ketua Dewan Pers yang dihubungi oleh pihak kepolisian menyebutkan bahwa setiap individu, baik pekerja proyek maupun jurnalis, memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang harus dihormati.
“Jurnalis berhak mendapatkan akses informasi, sementara pihak proyek berhak mengatur keamanan dan administrasi area kerjanya. Komunikasi yang baik adalah kunci untuk menghindari konflik,” ujarnya.
Kasus yang melibatkan Erfandi dan Syaiful Akhsan ini menyiratkan pentingnya kesadaran hukum dan edukasi bagi semua pihak. Tidak hanya jurnalis, pekerja proyek juga perlu memahami peran pers sebagai pilar demokrasi yang berfungsi untuk menyampaikan informasi kepada publik.
Kapolres Sumenep mengimbau agar ke depannya ada pendekatan yang lebih komunikatif antara pihak-pihak yang terlibat.
“Kami akan terus mendukung terwujudnya keterbukaan informasi publik yang sehat, selama semua pihak tetap mengikuti prosedur yang berlaku,” katanya.
Meski kasus ini telah dihentikan, dampaknya tetap menjadi pembelajaran penting, terutama dalam meningkatkan pemahaman mengenai kebebasan pers dan regulasi yang melindungi semua pihak.
Kasus ini menunjukkan bahwa komunikasi yang efektif dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman yang berujung pada konflik hukum. Dengan penghentian penyelidikan ini, diharapkan hubungan antara jurnalis dan pihak lain yang terlibat dalam aktivitas publik dapat terjalin lebih baik demi kemajuan bersama


