NGAWI,terbitan.com – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Madiun, Jawa Timur hingga kini masih belum jelas. Selain belum menerima gaji bulan Januari dan Februari, para PPPK paruh waktu juga belum mendapatkan kepastian terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun, Sutikno menyampaikan bahwa pencairan THR untuk PPPK paruh waktu masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya, karena regulasinya belum turun,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, secara anggaran dana untuk THR PPPK paruh waktu sebenarnya sudah tersedia. Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah bantuan finansial yang biasanya diberikan pemerintah menjelang Idul Fitri tersebut bisa segera direalisasikan.
“Dana sudah siap, tinggal menunggu Peraturan Pemerintahnya,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu PPPK paruh waktu mengaku berharap pemerintah segera mencairkan THR sekaligus gaji yang hingga kini belum mereka terima.
Ia mengatakan, selain THR, gaji bulan Januari dan Februari juga sangat dinantikan karena menjadi kebutuhan penting menjelang hari raya.
“Berharap sekali THR-nya bisa cair dan semoga gaji juga cepat dibayarkan,” ujar salah satu PPPK paruh waktu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


