SUMENEP, Terbitan.com– Dugaan korupsi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sumenep. Kali ini, mencuat nama sebuah kelompok masyarakat (Pokmas) bernama Sinar Kartika di Desa Jalbuden, Kecamatan Dasuk. Pokmas tersebut disebut menerima kucuran dana sebesar Rp100 juta melalui program padat karya tahun 2024. Namun ironisnya, tidak ditemukan aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh kelompok tersebut di lapangan. Bahkan, Kepala Desa Jalbuden sendiri mengaku tidak tahu-menahu soal keberadaan Pokmas itu.
Informasi ini pertama kali terendus dari laporan warga yang mempertanyakan penggunaan dana program padat karya di desanya. Warga merasa heran karena tak pernah melihat kegiatan pembangunan atau pekerjaan fisik padat karya yang melibatkan masyarakat pada tahun 2024. Saat ditelusuri lebih dalam, ditemukan adanya pencairan dana sebesar Rp100 juta atas nama Pokmas Sinar Kartika.
Saat dikonfirmasi pada Senin (29/4), Kepala Desa Jalbuden, memberikan keterangan yang mengejutkan. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan atau diberi informasi terkait aktivitas Pokmas Sinar Kartika.
“Saya tidak tahu-menahu soal Pokmas itu. Di tahun 2024 ini tidak ada kelompok masyarakat atas nama Sinar Kartika yang terdaftar atau mengajukan program padat karya melalui desa,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada laporan ataupun dokumentasi kegiatan dari Pokmas tersebut yang masuk ke pihak desa. Bahkan, saat dilakukan pencocokan nama dan dokumen administratif desa, nama kelompok itu tidak ditemukan sama sekali.
“Tidak ada kegiatan pembangunan padat karya yang berasal dari dana seperti itu. Saya pastikan itu,” tegasnya.
Pernyataan Kepala Desa itu semakin memperkuat dugaan bahwa program padat karya tersebut hanyalah formalitas untuk mencairkan dana yang kemudian tak jelas penggunaannya. Tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana serta tidak tercatatnya kelompok tersebut di pemerintahan desa menimbulkan banyak pertanyaan.
Dalam sistem pemerintahan desa, pengajuan program padat karya umumnya dilakukan secara berjenjang, mulai dari musyawarah desa, pengajuan proposal oleh Pokmas, hingga verifikasi dan pencairan dana oleh instansi teknis di kabupaten. Keberadaan kelompok masyarakat yang tidak dikenali oleh kepala desa menunjukkan ada celah besar dalam sistem pengawasan penggunaan dana publik.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumenep, Hariyono, mendesak pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Sumenep untuk segera melakukan audit terhadap aliran dana program padat karya di Desa Jalbuden.
“Ini bukan kasus sepele. Negara dirugikan, masyarakat tidak merasakan manfaat, dan yang lebih parah, ini menunjukkan ada jaringan pengelola dana publik yang bermain dengan membuat kelompok fiktif,” tegas Hariyono.
Ia juga menyoroti bagaimana mudahnya dana sebesar Rp100 juta bisa cair tanpa verifikasi faktual dari pemerintah desa.
“Harus ada penyelidikan menyeluruh. Dari mana dana ini cair, siapa yang mengatasnamakan Pokmas, dan kemana uangnya mengalir,” tutupnya.


