SUMENEP, Terbitan.com – Proyek Bantuan Keuangan (BK) Provinsi dengan total anggaran Rp800 juta dan Rp200 juta di Desa Tamidung, Kabupaten Sumenep, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, terdapat kejanggalan terkait pelaksanaan proyek tersebut, khususnya mengenai lokasi dan kejelasan proyek BK Daerah.
Dalam wawancara dengan media, Kepala Desa Tamidung mengungkapkan bahwa proyek BK Provinsi dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu Dusun Noom dengan tiga titik pekerjaan, Dusun Panabesen satu titik, dan Dusun Mojung satu titik. Namun, ketika ditanya tentang lokasi pelaksanaan BK Daerah, kepala desa memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan.
Sikap diam kepala desa ini memicu kecurigaan, terutama karena data yang diperoleh media menunjukkan bahwa Desa Tamidung juga termasuk penerima BK Daerah.
“Kami bingung, kenapa informasi soal BK Daerah ini tidak dijelaskan? Kalau memang ada anggaran untuk BK Daerah, masyarakat berhak tahu lokasinya dan bagaimana pelaksanaannya”, ungkap Toriq perwakilan Duta FHP Law Schol
Kami menduga ada hal yang tidak transparan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut. Padahal, total dana yang dikelola mencapai Rp1 miliar, jumlah yang signifikan untuk pembangunan desa.
“Jika semuanya jelas, kenapa harus ada yang disembunyikan? Kami ingin bukti nyata, bukan sekadar janji dan penjelasan yang setengah-setengah,” tambahnya.
Ketidakjelasan ini semakin memperkeruh suasana, mengingat proyek BK seharusnya membawa manfaat langsung bagi masyarakat desa. Publik menuntut adanya audit terbuka dan investigasi oleh pihak berwenang untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Tamidung belum memberikan komentar tambahan terkait lokasi dan pelaksanaan proyek BK Daerah. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk menjelaskan ke mana aliran dana BK Daerah tersebut, agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa dapat kembali dipulihkan. Jika dibiarkan berlarut-larut, ketidakjelasan ini dapat mencoreng transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.



Tinggalkan Balasan