MADIUN, terbitan.com – Proyek pembangunan Puskesmas Pilangkenceng senilai Rp 4,2 miliar menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur. Dalam hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024, ditemukan sejumlah kejanggalan pada pekerjaan konstruksi.

Proyek yang dilaksanakan oleh CV Syanur Mandiri asal Kota Solo itu dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak. BPK mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan, terutama pada bagian pondasi dan beton.

Pada item pondasi, volume pekerjaan seharusnya mencapai 127,43 meter kubik. Namun realisasi di lapangan hanya 95,7 meter kubik, sehingga terdapat selisih kekurangan sebesar 31,73 meter kubik dengan nilai Rp19.966.161.

Sementara itu, pada pekerjaan betonisasi juga ditemukan kekurangan senilai Rp40.499.011. Dengan demikian, total kekurangan volume pekerjaan dalam proyek tersebut mencapai Rp60.465.172.

Dalam laporannya, BPK mengingatkan bahwa kondisi ini berpotensi merugikan pemerintah daerah karena hasil pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan. Selain berdampak pada kualitas bangunan, hal ini juga dapat memicu peningkatan biaya pemeliharaan di masa mendatang.

Tak hanya itu, aspek sosial juga ikut terdampak, seperti menurunnya kenyamanan dan terganggunya aktivitas masyarakat sebagai pengguna fasilitas kesehatan tersebut.

BPK menilai persoalan ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan selama proses pelaksanaan proyek. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut belum optimal dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan volume yang telah ditetapkan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana, menyatakan bahwa temuan BPK telah ditindaklanjuti.

“Temuan dari BPK sudah ditindaklanjuti,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Namun, hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut terkait kondisi dan kualitas bangunan Puskesmas Pilangkenceng setelah adanya temuan tersebut.