NGAWI,terbitan.com -Proyek revilitalisasi rehab bangunan SMAN 1 Karangjati, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi mengabaikan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal itu terlihat dari banyaknya pekerja bangunan yang tidak mengenakan alat pelindung diri saat bekerja dilingkungan proyek revit bangunan kelas di SMAN 1 Karangjati.

Pantuan di lingkungan proyek revit SMAN 1 Karangjati, nampak beberapa pekerja naik di atap tanpa menggunakan helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu pelindung dan masker. Tak hanya itu, tidak ada papan yang bertuliskan peringatan adanya pekerjaan proyek di sekolah tersebut.

Selain itu, area proyek juga belum dilengkapi rambu-rambu keselamatan dan pengamanan yang memadai sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan serta menciptakan lingkungan kerja yang aman.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek, mengingat pekerjaan ini dibiayai menggunakan anggaran negara sehingga kepatuhan terhadap seluruh ketentuan, termasuk penerapan K3, seharusnya menjadi perhatian utama.

Pelanggaran aturan K3 meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan di lokasi proyek. Mulai dari jatuh dari ketinggian, tertimpa material bangunan, hingga tersengat listrik. Data dari BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa sektor konstruksi menyumbang persentase tinggi terhadap kasus kecelakaan kerja di Indonesia.

Tak hanya itu sesuai petunjuk teknis bahwa setiap sekolah penerima bantuan yang melaksanakan pembangunan atau rehabilitasi ruang kelas, laboratorium, atau asrama wajib menerapkan prinsip K3 Konstruksi.

Kewajiban pertama berupa Alat Pelindung Diri (APD) dimana seluruh pekerja konstruksi dan panitia pembangunan sekolah wajib menggunakan APD standar (helm keselamatan, sepatu boots, rompi reflektif, dan sarung tangan).

Kedua, rambu keselamatan yakni dengan pemasangan rambu-rambu peringatan di area proyek (misalnya: “Hati-hati Area Konstruksi”, “Selain Petugas Dilarang Masuk”) guna menjaga keselamatan warga sekolah (siswa dan guru).

Selanjutnya, isolasi Area Kerja dimana Area revitalisasi harus dibatasi secara fisik (menggunakan pagar proyek temporer/terpal) agar aktivitas belajar mengajar tidak terganggu dan siswa tidak memasuki zona berbahaya.

Kepala Sekolah SMAN 1 Karangjati, Zaenal Abidin saat dikonfirmasi berdalih dirinya sudah memperingatkan agar pekerja proyek revit mengenakan APD saat bekerja dilingkungan proyek. Namun peringatan yang disampaikan acapkali diabaikan pekerja proyek.

“Kalau rompi awal-awal pakai. Kalau dikasih tahu itu iya saja. Saya setiap hari sudah mengingatkan agar pekerja mengenakan APD,” kata Zaenal.