NGAWI, terbitan.com — Proyek revitalisasi SDN Paron 1 Ngawi senilai Rp940.165.310 pendampingan Kejari Ngawi mengabaikan keselamatan kerja. Pasalnya pekerja terlihat memasang genteng di ketinggian tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm dan sepatu. Padahal sesuai aturan proyek yang anggarannya bersumber dari APBN 2026 itu harus menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pantauan di lokasi proyek pada Kamis (8/10/2026) dan Jumat (9/10/2026) nampak para pekerja naik ke atap tanpa menggunakan helm. Padahal helm merupakan salah satu kelengkapan APD yang harus dipakai saat bekerja di lokasi proyek revitalisasi.
Kepala SDN Paron 1, Anik Puji, saat dikonfirmasi Jumat (9/10/2026), menyebut pekerja enggan menggunakan APD karena kepanasan.
“Ceritanya sebenarnya ada, tapi terus ditumpang-tumpangne tidak dipakai, alasannya sumuk,” ujar Anik.
Ia juga mengakui pihak sekolah tidak selalu berada di lokasi karena banyak kegiatan di luar.
“Iya, kita pendampingan kejaksaan, semua se-Ngawi kok itu. Kita memang tidak standby di sekolahan karena kebanyakan kegiatan di luar,” katanya.
Sorotan lain muncul setelah seorang pekerja mengaku berasal dari Kendal. Anik menjelaskan pekerja tersebut telah menikah dengan warga setempat.
“Rumah aslinya memang Kendal, nikah dapat orang sini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, Zainal Fanani, membenarkan adanya dasar pendampingan kejaksaan.
“Ada turunan surat perintah dari Kejagung ini, ada MoU dengan kejaksaan,” ungkap Zainal.
Proyek dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, mulai 18 Agustus hingga 15 Desember 2026, itu kini menyisakan pertanyaan tentang penerapan K3 dan mekanisme pengawasan di lapangan.
Upaya konfirmasi kepada Kajari Ngawi dan Kasi Datun melalui sambungan telpon maupun WhatsApp belum membuahkan hasil. Bahkan wartawan telah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ngawi tapi ditemui Staf intelijen bernama Bayu,
Kepada wartawan, Bayu menjanjikan jadwal pertemuan dan mencatat pertanyaan yang akan diajukan namun belum dipastikan waktu sampai berita ini diturunkan.



