NGAWI, terbitan.com – Jalan desa yang telah puluhan tahun seharusnya menjadi fasilitas umum di Dusun Padas Desa Jururejo, kini diduga telah dimanfaatkan oleh sejumlah warga untuk kepentingan pribadi. Pemerintah Desa mendesak agar jalan tersebut segera dikembalikan sesuai dengan peruntukannya.

 

Menurut Diah, Kepala Dusun Padas, pihak desa telah berulang kali menyampaikan permintaan agar lahan jalan yang tertuang dalam sertifikat dikembalikan. Namun hingga pertengahan 2025, belum ada perubahan berarti.

 

“Saya sudah menyampaikan dan berusaha bertemu. Kalau memang hak milik, monggo kita bantu. Tapi kalau di sertifikat itu tergambar jalan, mohon dikembalikan. Sudah dikirim surat peringatan satu dan dua, tetap belum ada perubahan. Akhirnya Pak Kades membuat surat peringatan ketiga dan mengantarnya langsung,” ujar Diah. Jumat(25/07/25)

 

Diah mengungkapkan, tiga bangunan yang berada di lokasi tersebut berdiri tepat di atas jalur yang menurut sertifikat adalah jalan desa. Ia menyebut beberapa nama warga yang diduga memanfaatkan lahan tersebut, antara lain Pak Priyo (2 bidang), Bu Bidan Nonot (1 bidang), dan Bu Budiarti (1 bidang).

 

“Pajaknya dua dan SPPT-nya juga dua. Tapi untuk lahan jalan, tidak dibayar pajaknya. Padahal itu jelas-jelas tergambar sebagai jalan di sertifikat. Bangunan-bangunan itu harusnya tidak berada di sana,” tegas Diah.

 

Permasalahan ini mulai mencuat saat terjadi proses jual beli perumahan antara pemilik lama dan baru. Pemerintah desa berupaya melakukan pendekatan persuasif, termasuk melalui dialog langsung dan surat peringatan.

 

Sementara itu, salah satu warga yang disebut, Bu Priyo, mengaku tidak pernah berniat menguasai lahan tersebut secara permanen.

 

“Sudah 20 tahun berjalan saya tinggal disini, saya tidak punya motivasi apa-apa. Saya juga aparat, tanah saya banyak. Kapan tanah akan digunakan dan dibangun, kami siap bongkar.ini masih dimanfaatkan untuk tanaman cabe. Untuk memiliki, saya pribadi tidak. Ganti rugi juga tidak. Saya ini pensiunan pemda, suami saya juga orang BRI kita ini aparat taulah itu bukan milik kita,” terang Bu Priyo.

 

Ia juga menyebut sudah menerima Surat Peringatan 1 (SP1) dari desa dan telah memberikan balasan secara tertulis. Ia menolak disebut menguasai tanah secara ilegal, dan menyatakan siap bekerja sama jika diperlukan.

 

“Saya ini orang beragama, walaupun yang jual dulu menyuruh memanfaatkan. Tapi saya tidak ada niat menguasai. Kalau memang harus dibuka, ya dibuka,” tambahnya.

 

Hingga saat ini, Pemerintah Desa Jururejo masih menunggu langkah lanjutan dari para warga yang disebut, sembari menyiapkan opsi hukum jika tak ada iktikad baik untuk mengembalikan lahan tersebut sebagai fasilitas umum.