MADIUN, terbitan.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.2/217/402.119/2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M. SE ini mengatur pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) serta usaha sejenis selama bulan Ramadhan guna menciptakan suasana yang kondusif dan menjaga ketertiban umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Didik Harianto, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menghormati kesucian bulan Ramadhan serta menciptakan ketenangan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati, masyarakat diharapkan dapat menciptakan suasana damai dan mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan yang meningkatkan ketakwaan,” ujar Didik pada Senin (3/3/2025).
Dalam kebijakan ini, pengusaha tempat hiburan seperti karaoke, toko penjual minuman beralkohol, dan usaha sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Namun, tempat bilyard tetap diizinkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional agar tidak mengganggu ketertiban umum.
“THM tidak boleh beroperasi selama Ramadhan, dan tempat bilyard dimohon untuk membatasi jam operasionalnya,” tambah Didik.
Selain itu, aturan juga berlaku bagi warung makan, kafe, dan restoran yang beroperasi pada siang hari. Mereka diwajibkan memasang tirai atau penutup guna menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.
Pemkab Madiun mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga ketenangan dan kenyamanan selama bulan Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif bagi seluruh warga.


