NGAWI, terbitan.com – Rencana Pemkab Ngawi mengusulkan perbuahan peraturan daerah perangkat desa dan BUMdes 2026 dituding sebagai pemborosan anggaran APBD. Pasalnya usulan perubahan perda itu mendahului perubahan permendagri baru yang masih sementara dilakukan uji publik.
Tudingan itu disampaikan tokoh masyarakat Kota Ngawi, Susiantoro usai mengikuti uji publik ranperda perangkat desa dan BUMdes 2026. Pria yang akrab disapa SP menduga ada kepentingan terselubung sehingga Pemkab Ngawi terburu-buru membuat perda baru terkait pengisian perangkat desa dan BUMdes.
“Permendagri terkait perangkat desa yang baru sementara uji publik. Kenapa Pemkab Ngawi tidak menunggu itu selesai baru mengajukan ranperda. Nanti kalau isinya bertentangan bisa kerja dua kali dan ujungnya terjadi pemborosan keuangan daerah,” ujar SP. Jumat (26/6/26)
Tak hanya itu, SP mempertanyakan ranperda pengisian perangkat desa sudah disusun mendahului sebelum adanya permendagri dan peraturan pemerintah yang baru. Kondisi itu mengakibatkan bila terbit permendagri dan peraturan pemerintah baru maka akan ada proyek pembuatan perda baru lagu.
“Hal ini berdampak pada pemborosan anggaran atau menghambur-hamburkan anggaran pemerintah daerah. Permendagri belum keluar kok peraturan daerah mau dibuat . Kalau permendagri keluar kemudian ada aturan resmi yang keluar kemudian perdanya isinya bertentangan maka akan merubah lagi. Kan pemborosan seperti ini,” jelas SP.
Menurut SP untuk menyusun perda tidak hanya melibatkan pihak eksekutif saja. Sebelum disahkan sebagai perda, ranperda harus dibahas di DPRD Kabupaten Ngawi yang membutuhkan anggaran tidak sedikit.
Berlawanan Permendagri
Tak hanya soal pemborosan anggaran, SP juga mendapati kejanggalan ranperda baru. Dalam ranperda baru tidak disebutkan waktu pengisian perangkat desa bila terjadi kekosongan.
“Dalam perda lama kalau terjadi kekosongan perangkat desa maka paling lama dua bulan harus sudah terisi lagi. Tapi dalam ranperda baru hilang. Anehnya lagi waktu pengisian perangkat desa kosong diatur pasti dalam permendagri dan peraturan pemerintah,” kata SP.
SP juga menunjukkan tidak sinkronya antara peraturan daerah dan peraturan bupati terkait pengisian perangkat. Dalam perda disebutkan paling lama dua bulan. Namun dalam peraturan bupati menjadi enam bulan.
“Anehnya kalau enam bulan tidak terlaksana pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan pemerintah desa tetap berjalan. Akhirnya seperti di Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan yang bertahun-tahun perangkat desanya kosong,” jelas SP.
Bagi SP, bila waktu pelaksanaan tidak diatur secara jelas maka menciptakan ruang abu-abu. Ruang itu berpotensi menimbulkan celah pelanggaran. Semisal bila terjadi kekosongan bertahun-tahun maka jatah bengkok perangkat desa bisa dimainkan sama oknum kades dan perangkat desa lain.
“Seharusnya itu masuk ke kas desa lantaran karena perangkat desanya kosong. Namun banyak laporan bengkok seolah-olah dipakai perangkat desa padahal perangkat desanya kosong,” demikian SP.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, Budi Santoso yang dikonfirmasi terpisah menyatakan anggaran untuk uji publik menelan dana Rp 50 juta dengan mendatangkan seorang profesor dari UNS Solo sebagai jasa konsultan. Nilai itu baginya tergolong murah lantaran saat ini terjadi efesiensi anggaran.
“Itu murah. Biasanya Rp 100 juta. Karena efesiensi jadi Rp 50 juta,” kata Budi.
Sementara saat dikonfirmasi terkait ranperda yang sudah dibuat padahal permendagri baru tentang perangkat desa belum disahkan budi belum menjawab sampai berita ini diturunkan.


