NGAWI, terbitan.com — Sebanyak 192 guru menerima SK penugasan sebagai kepala sekolah yang terdiri dari 162 Kepala Sekolah SD dan 30 Kepala Sekolah SMP. Rincian tersebut meliputi 72 promosi SD, 99 mutasi SD, 13 promosi SMP, dan 8 mutasi SMP. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Notosuman, Ngawi, Senin (31/8/2026).

Kepala Bidang Pemetaan dan Distribusi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PDPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Lantik Kusuma Aji, mengatakan pengisian jabatan kepala sekolah dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi, pembinaan karier, sekaligus pemerataan kualitas pendidikan.

Ia berharap para kepala sekolah yang baru menerima penugasan segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja barunya.

“Tujuannya untuk penyegaran, pembinaan karier dan pemerataan kualitas pendidikan,” ujar Lantik.

Disela sela memberi arahan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, secara khusus menyinggung isu yang kerap mengikuti proses pengisian jabatan yakni uang dan lobi orang dalam.

Ia menegaskan bahwa proses penugasan kepala sekolah SD maupun SMP tidak dipungut biaya sepeser pun. Bahkan, ia menyebut proses penyerahan SK tersebut tidak disertai jamuan makan siang.

“Saya gak mau ada pernyataan di luar mengatasnamakan kalau ingin jadi kepala sekolah bayar sekian-sekian. Saya pastikan clean and clear. Jika ada seperti itu, langsung ngomong saya. Saya terbuka,” tegas Kabul.

Pernyataan tersebut, kata Dia sekaligus menjadi penegasan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan proses penugasan kepala sekolah untuk mencari keuntungan pribadi.

Lebih lanjut, Kabul mengungkapkan kekosongan pimpinan sekolah pada jenjang SMP berhasil dituntaskan. Namun pada jenjang SD masih terdapat sejumlah sekolah dasar yang belum memiliki kepala sekolah definitif

“Untuk tingkat SMP dipastikan sudah tidak ada kekosongan, tapi untuk SD saat ini masih ada beberapa yang kosong, sehingga pengisian jabatan sementara masih mengandalkan Pelaksana Tugas (Plt),”paparnya.

Menurutnya, penugasan kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada seorang guru. Karena itu, mekanismenya berbeda dengan jabatan struktural yang memerlukan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah.

Pun meminta para kepala sekolah yang baru menerima SK segera bekerja dan menunjukkan kinerja nyata di sekolah masing-masing.

“Jadilah motor penggerak pendidikan yang selalu semangat menebar manfaat kepada sesama, baik bagi para guru, murid, maupun lingkungan sekolah secara keseluruhan,” pungkasnya.