NGAWI, terbitan.com – Siang panas di Ngawi berubah menjadi dingin bagi lima pasangan bukan suami-istri yang terjaring dalam razia gabungan Satpol PP Kabupaten Ngawi dan Satresnarkoba Polres Ngawi, Kamis (08/05/25). Operasi mendadak itu menyasar tiga titik rumah kos yang diduga disalahgunakan sebagai sarang peredaran narkoba, miras, hingga aktivitas mesum.

Dari razia tersebut, petugas mengamankan 10 orang dalam kondisi mencurigakan—beberapa di antaranya bahkan belum sempat mengenakan pakaian lengkap saat digerebek. Ironisnya, sebagian besar penghuni yang diamankan berasal dari luar Ngawi, sementara tiga di antaranya adalah perempuan asal kota ini.

“Sebagian besar belum berpakaian lengkap saat ditemukan di dalam kamar,” beber Budiono, Kepala Bidang Trantibum dan Linmas Satpol PP Ngawi, tak bisa menyembunyikan kegeramannya.

Operasi ini bukan tanpa dasar. Dugaan kuat penyalahgunaan rumah kos sebagai tempat pesta narkotika menjadi alasan kuat keterlibatan Satresnarkoba. Semua penghuni yang terjaring langsung menjalani tes urine di tempat. “Hasilnya nanti dari kepolisian. Tapi dari sisi kami, mereka jelas melanggar norma kesusilaan,” ujar Budiono.

Sebagai bentuk sanksi awal, para pelanggar dipaksa menandatangani surat pernyataan, yang salinannya akan dikirim ke pihak keluarga masing-masing. Teguran moral, namun juga isyarat bahwa mereka kini berada dalam radar pengawasan.

Namun bukan hanya penghuninya yang bermasalah. Salah satu rumah kos yang dirazia, terletak di kawasan Jalan Ringroad, menjadi sorotan tajam. Bangunan mencolok berwarna hijau dengan 51 kamar itu ternyata belum mengantongi izin operasional resmi dan diduga belum membayar Pajak Hotel dan Restoran (PHR).

“Izin teknis operasional belum ada, hanya izin dasar. Ini pelanggaran serius. Ditambah lagi, rumah kos ini disalahgunakan untuk praktik amoral. Kalau indikasi prostitusi, itu sudah jadi ranah kepolisian,” tandas Budiono.

Pemilik dan pengelola rumah kos bakal dipanggil resmi oleh Satpol PP. Jika terbukti lalai atau membiarkan aktivitas tak senonoh itu berlangsung, sanksi administratif hingga penutupan usaha mengintai, sesuai Perda No. 10 Tahun 2014.

Tak hanya itu, Satpol PP akan menggandeng Badan Keuangan Daerah untuk menelusuri jejak pajak tempat tersebut. “Kalau belum bayar PHR, kami akan tindak tegas. Tidak boleh ada rumah kos yang beroperasi seperti hotel esek-esek tanpa tanggung jawab!” tutup Budiono.