SUMENEP, Terbitan.com – Praktik pelanggaran cukai rokok kembali mencuat di Kabupaten Sumenep, Madura. Kali ini, merek rokok “Bani” yang dikabarkan milik Ali Zainal Abidin kembali menjadi sorotan publik. Rokok ini ditemukan beredar di pasaran dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yakni pita cukai milik merek “Cahaya Pro” dan pita 10 batang.

Penemuan ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran dalam peredaran rokok di wilayah Madura, khususnya Sumenep. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pita cukai adalah tanda pelunasan cukai yang hanya boleh digunakan sesuai dengan jenis, jumlah, dan merek yang tertera dalam izin produksinya.

Dalam kasus rokok Bani, penggunaan pita cukai merek lain termasuk pita 10 batang untuk kemasan yang seharusnya berisi lebih dari 10 batang merupakan bentuk pengelabuan terhadap negara. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tindakan ini juga bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen negara.

“Kami menemukan rokok Bani beredar dengan pita cukai milik merek Cahaya Pro. Ini bukan temuan pertama,” ungkap Dayat

Menurut Dayat, praktik semacam ini seharusnya bisa ditekan apabila pengawasan dan penindakan dari otoritas terkait berjalan maksimal. Namun yang terjadi justru sebaliknya, aktivitas rokok ilegal kian masif dan nyaris tak tersentuh hukum.

Penemuan terbaru ini kembali memunculkan kritik tajam terhadap kinerja Bea Cukai, khususnya di wilayah Madura. Lembaga pengawasan ini dianggap gagal menindak tegas pelaku pelanggaran cukai, terutama pengusaha rokok lokal yang diduga memiliki “kedekatan khusus” dengan pihak tertentu.

“Ini bukan semata kelalaian. Ini soal pembiaran yang sistematis,” kata Dayat.

Ia menilai, praktik pelanggaran cukai oleh rokok Bani menunjukkan lemahnya keberanian aparat Bea Cukai menindak pelanggaran yang melibatkan pemain besar.

Menurut Dayat, jika Bea Cukai bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya, praktik manipulasi pita cukai ini seharusnya bisa dihentikan sejak lama. Apalagi rokok Bani bukan nama baru dalam daftar pelanggaran.

“Ali Zainal Abidin bukan pemain baru di bisnis ini. Pertanyaannya, kenapa terus dibiarkan? Negara dirugikan, rakyat dikorbankan,” tegasnya.

Ali Zainal Abidin, pemilik rokok merek Bani, MBS memang kerap dikaitkan dengan praktik pelanggaran cukai di Sumenep. Dalam beberapa tahun terakhir, beredar sejumlah informasi mengenai dugaan pelanggaran produksi, distribusi tanpa izin resmi, hingga pengemplangan pajak.

Meskipun begitu, tak pernah terdengar adanya proses hukum yang secara tegas menyeret namanya ke meja hijau. Hal ini menimbulkan spekulasi tentang adanya “perisai kekuasaan” yang melindunginya.

“Ini soal ketimpangan penegakan hukum. Ketika pelaku besar tidak disentuh, maka hukum hanya menjadi alat penindas bagi yang kecil,” Ujar Dayat

Praktik pelanggaran cukai seperti yang dilakukan oleh rokok Bani berdampak serius terhadap keberlangsungan industri rokok yang taat hukum. Produsen rokok resmi merasa dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang jelas-jelas lebih murah karena tidak membayar cukai sebagaimana mestinya.

Menanggapi maraknya pelanggaran ini, sejumlah elemen masyarakat di Sumenep mendesak aparat penegak hukum dan Bea Cukai untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan milik Ali Zainal Abidin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait temuan rokok Bani berpita cukai tidak sesuai tersebut. Awak media yang mencoba menghubungi Kepala Seksi Penindakan Kantor Bea Cukai Madura belum mendapat jawaban.

Sikap diam ini justru memperkuat anggapan publik bahwa Bea Cukai tengah bermain “aman” dan enggan menindak pelanggaran yang melibatkan nama-nama besar.

“Kalau terus dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Pengusaha nakal makin berani. Dan aparat makin kehilangan wibawa,” Tutup Dayat.