SUMENEP, Terbitan.com – Rokok ilegal kembali menjadi sorotan di Madura. Kali ini, merek “Camelia” menjadi perhatian publik usai foto-foto rokok tersebut beredar luas. Berdasarkan penelusuran tim Terbitan.com, rokok merek “Camelia” diduga kuat milik seorang pengusaha bernama H. Yudik, yang selama ini dikenal memiliki jaringan distribusi rokok kretek skala besar.

Dalam sebuah foto yang diterima redaksi, terlihat sejumlah bungkus rokok “Camelia” berjejer rapi, dibungkus plastik bening. Tidak tampak pita cukai resmi dari pemerintah pada setiap bungkus rokok tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa produk tersebut merupakan rokok ilegal yang diproduksi dan diedarkan tanpa membayar cukai.

“Ini jelas rokok ilegal. Tidak ada pita cukainya, dan desainnya pun seperti produk industri rumahan. Tapi justru ini yang masif di pasaran,” ujar seorang sumber.

Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan bahwa H. Yudik selama ini memang dikenal memiliki kedekatan dengan beberapa oknum aparat, sehingga aktivitas distribusinya kerap luput dari penindakan.

“Kami sudah lama mengendus nama itu. Tapi setiap dilakukan operasi, barangnya seperti lenyap atau sudah bocor duluan,” jelasnya.

Merek “Camelia” sendiri belum terdaftar sebagai produk legal dalam database resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ironisnya, rokok ini justru sudah ditemukan beredar hingga pelosok kecamatan di wilayah Sumenep, Pamekasan, dan sebagian Bangkalan.

Menurut informasi lapangan, pengiriman rokok ilegal tersebut dilakukan menggunakan kendaraan pribadi maupun jasa ekspedisi dengan sistem drop point. Rokok dikemas dalam kotak karton biasa dan sering kali disamarkan bersama barang dagangan lain seperti kue atau parcel, seperti yang terlihat dalam foto yang beredar.

“Biasanya mereka nitip di toko kelontong kecil. Dari situ nanti diedarkan ke warung-warung,” ungkap Dayat.

Maraknya peredaran rokok ilegal ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Anggota YLBH Madura mendesak Bea Cukai, Satpol PP, dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan nyata.

“Negara dirugikan miliaran rupiah dari satu merek ini saja. Kami menduga ada pabrik rumahan yang dijalankan tanpa izin resmi. Jika ini dibiarkan, bisa merusak pasar dan membiasakan pengusaha membangkang hukum,” ujar dayat.

Nama H. Yudik mencuat setelah beberapa orang menyebut bahwa rokok bermerek Camelia itu rokok bikinan Haji Yudik, bos besar di sana. Biasanya kiriman dari sana laku keras di pasar malam atau toko kecil,” tutur Dayat.

Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada H. Yudik melalui sambungan telepon masih kesulitan.

Dari data analisis Terbitan.com, jika satu bungkus rokok ilegal berisi 20 batang dijual Rp10.000, dan satu dus berisi 10 bungkus, maka dalam satu pengiriman bisa mencapai ribuan batang. Dengan hitungan kasar cukai sekitar Rp1.200 per batang, potensi kerugian negara dari satu pengiriman bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Aktivis dan masyarakat berharap aparat tidak tinggal diam. “Jika benar ini milik H. Yudik, maka sudah waktunya dia diperiksa. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tutup Dayat.