SUMENEP, Terbitan.com — Dugaan pelanggaran Undang-Undang Cukai kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Kali ini, beredar produk rokok bermerek MBS (New Generation) yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Dari pantauan lapangan dan bukti fisik yang diperoleh, rokok MBS beredar dengan jumlah isi 20 batang, namun hanya menggunakan pita cukai yang diperuntukkan untuk 10 batang.
Temuan ini menambah panjang daftar pelanggaran cukai di wilayah Madura, yang dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat peredaran rokok ilegal cukup tinggi.
Dalam foto yang berhasil diperoleh wartawan, terlihat jelas bahwa pita cukai pada bungkus rokok MBS tertera kategori SKM (Sigaret Kretek Mesin) untuk 10 batang dengan nilai cukai Rp14.850. Namun, jumlah isi dalam bungkus tersebut tercetak jelas “20 Kretek Filter Cigarettes”, artinya rokok ini berisi 20 batang.
Hal ini berpotensi kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 29 UU Cukai disebutkan
Pasal 29 ayat (1): Setiap barang kena cukai yang dibuat di dalam negeri wajib dilekati pita cukai sesuai jumlah dan jenisnya.
Pasal 54: Setiap orang yang menempelkan pita cukai tidak sesuai dengan jumlah atau jenis barang yang seharusnya, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai.
Dengan kata lain, jika rokok tersebut seharusnya dilekati cukai untuk 20 batang, namun hanya dikenai cukai untuk 10 batang, maka telah terjadi pelanggaran yang serius terhadap ketentuan tersebut.
Dayat Mahjong, menyebut temuan ini sebagai salah satu modus penghindaran cukai yang kini marak di Madura. Menurutnya, banyak produsen kecil atau menengah yang mencoba memanipulasi data produksi untuk mengurangi beban pembayaran cukai.
“Ini modus klasik yang sulit dilacak jika Bea Cukai tidak turun langsung ke lapangan. Rokoknya dijual untuk isi 20, tapi cukainya hanya dibayar untuk 10. Negara jelas dirugikan,” tegas Dayat.
Ia juga mendesak Kantor Bea Cukai Madura untuk segera menelusuri asal-usul produksi rokok MBS tersebut dan mengaudit total produksi serta pita cukai yang digunakan.
Saat dikonfirmasi, salah satu penjual eceran di Sumenep, yang menjual rokok MBS ini mengaku tidak mengetahui adanya perbedaan jumlah isi dan pita cukai.
“Saya cuma jual, dapatnya dari sales yang biasa kirim barang. Saya tidak tahu soal cukainya,” kata M, pemilik toko kelontong.
Menurut data dari situs resmi Bea Cukai, setiap pabrik rokok wajib mendaftarkan produknya dan mencantumkan dengan jelas kategori cukai serta jenis produk. Tanpa informasi jelas tersebut, maka produk bisa dikategorikan sebagai hasil tembakau ilegal.
Jika praktik seperti ini berlangsung masif dan terus menerus, maka potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan juta bahkan miliaran rupiah. Misalnya, dalam satu kemasan saja, negara dirugikan sebesar nilai cukai 10 batang. Apabila diproduksi dan dijual secara masif, misalnya 1.000.000 bungkus per bulan, maka potensi kerugian mencapai:
10 batang x Rp14.850 x 1.000.000 = Rp14,85 miliar
Ini belum termasuk potensi kerugian dari pajak rokok, PPN, dan kerusakan sistem perdagangan legal yang menghimpit produsen rokok resmi yang taat aturan.
Dayat, juga mendesak Bea Cukai agar tidak hanya mengejar rokok polos (tanpa cukai), tetapi juga memeriksa rokok bercukai yang jumlah batang dan jenis cukainya tidak sesuai.
“Pelanggaran seperti ini lebih berbahaya dari rokok polos. Ini bentuk pemalsuan terselubung yang bisa menipu aparat jika tidak jeli,” tegas Dayat.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan ini ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim Timur untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Sebagai catatan, pelanggaran pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana berat, sesuai dengan:
UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
PP No. 72 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan UU Cukai
Permenkeu No. 193/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Pita Cukai
Sanksi yang dapat dikenakan bukan hanya pidana penjara dan denda, tetapi juga pencabutan izin pabrik, penyitaan aset, hingga penutupan distribusi


