MUARA TEWEH, terbitan.Com – Putusan Sidang mejelis Hakim Pada Senin 30/03/2020 kemaren yang menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara plus denda Rp50 juta subsider satu bulan,

“Kepada Sapurudin als Sapur warga Desa Juking Pajang, Kecamatan Mura, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah sekarang sudah bisa menghirup udara bebas Kamis 09/04/2020

” Bebasnya Sapur mendapat keringanan dengan program asimilasi, yang beberapa hari lalu di gulirkan Kemenkuh HAM RI.

Dengan didampingi para perwakilan Ormas, seperti DAD Provinsi Kalteng, DAD Murung Raya, PD AMAN, Fordayak Barut, Sapur keluar lapas pada pukul 11.34 Wib.

Ketua DAD Murung Raya Bertho K. Kondrat mengataka,” Kami hari ini sengaja tidak mengabarkannya, dengan banyak pihak. Karena memang, sedang membatasi sesuai anjuran pemerintah”kata Bertho K. Kondrat Kepada Wartawan Media Onlen terbitan.com di depan Lapas Muara Teweh.

Untuk itu, ia lanjutnya Bertho yang juga didampingi oleh Sekretaris Umum DAD Mura Herianson D Silam. Mengucapkan terima kasih, kepada semua pihak yang sudah membantu selama ini.

Sementara Dita SH MH, pengacara yang bersangkutan. Mengaku sangat senang, dan bisa berbangga. Namun meskipun demikian, ia berharap kasus serupa tak lagi terulang.

“Kita bersyukur setelah masa putusan, JPU tak menyatakan banding. Dan dasar itu pula, pak Sapur tak banding”,pungkasnya.(Iwan)