PAMEKASAN | Selasa (,25/06/2024) terbitan.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP )Pamekasan bersama Bea Cukai Madura kembali menyasar para buruh pabrik rokok dalam melakukan oprasi barang kena cukai dan edukasi soal jenis rokok ilegal.ke sejumlah toko di 13 Kecamatan pada hari Senin (24/06/2024) pagi
Kegiatan itu sesuai arahan Bea & Cukai Madura bahwa bentuk oprasi mengenai rokok ilegal/siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal), agar tidak menjual belikan rokok; 1. Rokok Tanpa Pita Cukai, 2. Rokok ber Pita Cukai Palsu, 3. Rokok ber Pita Cukai Bekas, 4. Rokok ber Pita Cukai Salah Tempel,ucap Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Pamekasan, Ahmad Ainurrahman
“Kami tadi melakukan sidak dan oprasi di 13!Kecamatan bersama anggota Satpol PP di setiap toko / warung kelontong,”
“Sasaran kami ke Toko, Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan & Rumah/Gudang yang diduga memproduksi rokok ilegal,” jelasnya.
Ainur juga berharap dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah
budayakan peredaran rokok legal.
“Kami tentunya berharap di Pamekasan bersih dari peredaran rokok ilegal. Itu sasaran Kami,”tutupnya.*(Efita)



Tinggalkan Balasan