PAMEKASAN, Terbitan.com – Rabu (25/10/2023) terbitan.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP )Pamekasan bersama Bea Cukai Madura menyasar para buruh pabrik rokok dalam melakukan sosilisasi barang kena cukai dan edukasi soal jenis rokok ilegal.
Pelaksanaan sosialisasi ketentuan cukai biasanya menyasar masyarakat sekitar dengan terjun ke kecamatan dan desa-desa di Madura, namun kali ini tim gabungan dari Bea Cukai Satpol PP bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan menyasar para buruh perusahaan rokok Ayunda Kecamatan Pademawu,Psmekasan
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi mengatakan, tim gabungan mengedukasi lebih dari 400 buruh pabrik rokok pada hari Rabu (25/10) di PR Ayunda, dengan tujuan agar para buruh bisa mengetahui krakter barang kena cukai termasuk jenis rokok ilegal.
“Materi pengenalan jenis dan krakteristik rokok ilegal ini disampaikan untuk menambah pengetahuan para buruh terkait latar belakang pengenaan cukai rokok yang mereka buat,” ungkap Andru Iedwan Permadi.
Menurutnya, manfaat dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk di berikan kepada masyatakat berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pembebasan pembayaran iuran JKN bagi yang sudah terdafar namanya di Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan karena telah ditanggung DBHCHT.
Para peserta yang hadir juga diberikan sembako yang didanai dari DBHCHT. Selain dari
Turut hadir juga dalam sosialisasi tersebut meliputi pihak Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Pamekasan, Polres Pamekasan dan perwakilan pemerintah daerah.(Efita)



Tinggalkan Balasan