MADIUN, terbitan.com – Menanggapi kabar mengenai operasional tempat hiburan malam (THM), termasuk Kafe dan Karaoke Aredha di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun menegaskan akan adanya penindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kabid Penegakan Perda dan Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menyatakan bahwa berniat akan melakukan tindakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Jika ada THM yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan, kami akan melakukan tindakan sesuai SOP, mulai dari teguran, peringatan, hingga penutupan sementara dan sudah di tempelkan terkait SE Bupati Madiun Tentang Bulan Suci Ramdhan,” tegasnya. Minggu (9/3/2025) Malam, di ruang kerjanya.
Menangapi isu yang beredar mengenai adanya bocoran informasi sebelum operasi dilakukan, pihak Satpol PP tidak mengetahui sumber penyebaran informasi tersebut.
“Kalau ada yang membocorkan informasi operasi, kami tidak tahu apakah berasal dari internal Satpol PP atau pihak lain,” tambah Danny.
Untuk memastikan penegakan aturan selama bulan suci Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Madiun akan mengintensifkan operasi guna menjaga dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
“Operasi akan lebih sering dilakukan untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan,” tutupnya.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang masih beroperasi di Caruban selama bulan Ramadhan.


