MADIUN, terbitan.com – Satpol PP Kabupaten Madiun kembali menunjukkan taringnya, Enam anak punk, satu di antaranya perempuan, berasal dari luar Kabupaten Madiun, digelandang petugas setelah kedapatan meresahkan pengguna jalan di sekitar lampu merah Karang Malang, Kecamatan Balerejo, Rabu (1/10/2025)

Kepala Bidang PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan respon tegas atas keresahan masyarakat.

“Enam anak punk tersebut bukan warga Kabupaten Madiun, melainkan datang dari luar daerah dan meresahkan pengguna jalan. Mereka langsung kami amankan dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk pembinaan,” tegasnya.

Di kantor Satpol PP, keenam anak punk dijatuhi sanksi sosial membersihkan halaman kantor. Mereka juga  menandatangani surat pernyataan tidak akan kembali masuk dan membuat onar di wilayah Kabupaten Madiun.

Langkah keras ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Satpol PP tak akan memberi ruang bagi pendatang yang seenaknya merusak ketertiban di Bumi Madiun. Semua tindakan ini ditegakkan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

“Satpol PP tidak akan mentolerir aktivitas yang meresahkan masyarakat. Jika ada warga luar daerah yang coba-coba bikin gaduh di Madiun, pasti kami tindak tegas. Masyarakat silakan segera melapor bila menemukan gangguan ketertiban umum,” tandas Danny Yudi.

Dengan aksi ini, Pemkab Madiun menegaskan komitmennya ruang publik harus steril dari premanisme jalanan, apalagi dari pendatang luar daerah.