MADIUN, terbitan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menyegel sebuah menara telekomunikasi milik PT Akurasi Konstruksi Indonesia yang berdiri tanpa izin di Desa Morang, Kecamatan Kare, Kamis (31/7/2025).
Penyegelan dilakukan karena menara tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta belum mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Langkah penindakan diambil setelah Satpol PP melayangkan tiga surat peringatan sejak 2024. Namun hingga pertengahan 2025, tidak ada respons atau itikad baik dari pihak perusahaan untuk mengurus perizinan.
“Kami sudah lakukan tahapan administratif sejak tahun lalu, dari peringatan hingga pemanggilan. Karena tidak ada tindak lanjut, maka kami lakukan penyegelan hari ini,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, saat ditemui di lokasi.
Petugas Satpol PP memasang spanduk penyegelan dan memutus aliran listrik ke menara jenis combat yang diketahui telah beroperasi sekitar satu tahun tanpa kelengkapan izin. Menara tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 4 Tahun 2017 dan Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Menurut Danny, penyegelan akan berlangsung hingga pihak perusahaan menyelesaikan proses perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun.
Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Madiun, Marissa Minarsanti, menegaskan bahwa berdasarkan pengecekan sistem Online Single Submission (OSS), menara tersebut belum terdaftar secara legal.
“Menara ini belum memiliki dokumen KKPR dan PBG. Artinya, secara hukum tidak sah berdiri di wilayah Kabupaten Madiun,” jelas Marissa.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh penyelenggara infrastruktur telekomunikasi agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum membangun maupun mengoperasikan fasilitas di wilayah Kabupaten Madiun.


