MADIUN, terbitan.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun menggelar penertiban terhadap delapan gelandangan dan pengemis (gepeng) di sejumlah titik strategis wilayah Kota Caruban, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan suci Ramadan.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Petugas menyasar kawasan perempatan jalan dan titik-titik keramaian yang dinilai rawan aktivitas mengemis dan mengamen di tengah arus lalu lintas yang meningkat selama Ramadan.

Kepala Satpol PP & Damkar Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, menyampaikan bahwa langkah ini bersifat pembinaan dan pencegahan.

“Kami telah melakukan pendataan terhadap delapan orang yang terjaring. Setelah itu diberikan wawasan dan pemahaman agar tidak kembali beraktivitas di perempatan jalan. Kekhawatiran kami, arus kendaraan saat ini mulai meningkat seiring aktivitas masyarakat di bulan Ramadan,” ujarnya.

Ia menambahkan, menjelang Hari Raya Idulfitri, intensitas kendaraan angkutan logistik juga mengalami kenaikan signifikan.

“Banyak angkutan yang melintas membawa logistik mendekati hari raya. Kami khawatir jika tetap beraktivitas di tengah jalan bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Maka hari ini kami lakukan pembinaan demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Satpol PP Kabupaten Madiun menegaskan akan terus melakukan patroli rutin selama Ramadan guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. Pendekatan humanis dan persuasif tetap dikedepankan dalam setiap kegiatan penertiban.