MADIUN, terbitan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun melakukan penindakan terhadap kegiatan pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) yang diduga belum mengantongi izin resmi di Dusun Wungu, Kecamatan Pilangkenceng, Senin (27/05/2025).
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait pembangunan yang menimbulkan keresahan karena belum jelasnya legalitas izin. Tim dari Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda (Kasi Binwasluh PPHD), Tatik Wiyati, S.Sos, bersama Kamituwo setempat, Agus Ibnan Suyoto, mendatangi langsung lokasi pembangunan.
“Ketika kami mendatangi Kantor Desa, Kepala Desa tidak berada di tempat karena sedang menghadiri rapat di Kecamatan,” ujar Tatik Wiyati.
Di lokasi, tim menemukan bahwa pembangunan tower masih berjalan, meskipun izin yang dibutuhkan belum lengkap. Menanggapi hal ini, Satpol PP memberikan peringatan lisan dan meminta pelaksana proyek untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan sampai perizinan dinyatakan rampung.
“Pihak vendor dari PT. Velacome selaku pelaksana proyek diminta segera menghadap ke Kantor Satpol PP Kabupaten Madiun untuk klarifikasi dan proses lebih lanjut,” tegas Tatik.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan Kamituwo Agus , “Kepala Desa menyampaikan bahwa perizinan pembangunan tower tersebut masih dalam proses” Jelasnya.
Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan Perda dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Kabupaten Madiun.


