MADIUN, terbitan.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kabupaten Madiun terus memperkuat pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), khususnya terkait penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta kepatuhan terhadap perizinan usaha. Selasa, (18/8/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari langkah preventif Satpol PP Kabupaten Madiun untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong terciptanya kegiatan usaha yang tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu regulasi yang menjadi materi pembahasan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, termasuk rancangan perubahan terhadap Perda tersebut.
Materi sosialisasi antara lain membahas Tertib Usaha Tertentu, termasuk ketentuan mengenai rumah kos dan perizinan.
Dalam rancangan Perda, Pasal 25A mengatur bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang mendirikan maupun melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perizinan disesuaikan dengan peruntukan dan jenis usaha masing-masing.
Kasat Pol PP Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, menegaskan bahwa sosialisasi regulasi merupakan langkah penting agar masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban mereka sebelum dilakukan penegakan aturan.
“Kami mengedepankan langkah preventif dan edukatif. Masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami ketentuan Perda maupun Perkada, terutama terkait perizinan. Harapannya, kegiatan usaha dapat berjalan tertib dan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ujar Imam Nurwedi.
Ia menjelaskan, ketidakpatuhan terhadap ketentuan Perda dapat berimplikasi pada pemberian sanksi administratif. Dalam materi yang disosialisasikan, sanksi tersebut antara lain berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penertiban, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pencabutan atau pembekuan izin hingga penyegelan.
Sementara dalam rancangan perubahan, terdapat pula bentuk sanksi lainnya, seperti daya paksa polisional, kerja sosial, pembubaran massa dan pembongkaran.
Imam menambahkan, penegakan Perda tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman yang cukup mengenai aturan yang berlaku.
“Penegakan Perda bukan hanya soal memberikan sanksi. Yang lebih utama adalah bagaimana masyarakat memahami aturan dan memiliki kesadaran untuk mematuhinya. Dengan begitu, ketertiban dan ketenteraman di Kabupaten Madiun dapat kita jaga bersama,” tegasnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Anang Sulistyono, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang tertib sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Perizinan bukan untuk mempersulit masyarakat dalam menjalankan usaha. Justru perizinan memberikan kepastian hukum, baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah. Kami mendorong setiap pelaku usaha memastikan legalitas dan perizinannya sesuai dengan jenis serta kegiatan usaha yang dijalankan,” ujar Anang.
Menurut Anang, DPMPTSP terus berupaya memberikan kemudahan informasi dan pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha dalam proses perizinan.
“Kami mengajak pelaku usaha untuk tidak menunggu sampai terjadi persoalan. Silakan konsultasikan terlebih dahulu terkait perizinannya. Prinsipnya, usaha berjalan, masyarakat nyaman, dan seluruh ketentuan dapat dipenuhi,” tegasnya.
Kepala Disparpora Kabupaten Madiun, Puji Rahmawati, menyampaikan bahwa sektor pariwisata memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah. Karena itu, pelaku usaha pariwisata perlu memperhatikan ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku.
“Kami mendorong seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata untuk menjalankan usahanya secara tertib dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Legalitas usaha penting untuk memberikan kepastian sekaligus menciptakan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Puji Rahmawati.
Menurutnya, penataan usaha pariwisata tidak hanya berkaitan dengan izin, tetapi juga menyangkut kenyamanan, keamanan, kebersihan serta ketertiban lingkungan sekitar.
“Pariwisata harus tumbuh, tetapi pertumbuhannya tetap harus memperhatikan ketertiban dan kepentingan masyarakat. Dengan kepatuhan terhadap regulasi, sektor pariwisata diharapkan dapat berkembang secara berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Disperindagkop&UM Kabupaten Madiun, Muklis, menilai sosialisasi Perda dan Perkada menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha, khususnya usaha perdagangan dan koperasi.
“Sosialisasi seperti ini penting agar pelaku usaha mengetahui hak dan kewajibannya. Jangan sampai ada pelaku usaha yang tidak memahami aturan kemudian baru mengetahui setelah dilakukan penertiban,” ujar Muklis.
Ia mendorong pelaku usaha untuk aktif mencari informasi dan memastikan kegiatan usahanya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami siap mendorong pembinaan dan memberikan informasi sesuai kewenangan kami. Harapannya, pelaku usaha dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, tertib, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian daerah,” tambahnya.
Dalam materi regulasi yang dibahas, pelanggaran Perda juga dapat dikenai ketentuan pidana berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Sosialisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perizinan serta mematuhi regulasi daerah. Satpol PP Kabupaten Madiun bersama perangkat daerah terkait berkomitmen mengedepankan pembinaan dan pencegahan, dengan tetap melaksanakan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Dengan sinergi lintas perangkat daerah, kemudahan pelayanan perizinan, serta meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap regulasi, diharapkan iklim usaha di Kabupaten Madiun dapat berkembang secara tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


