NGAWI, terbitan.com – Bertempat di Pendopo Wedya Graha, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode Agustus 2024 hingga April 2025. Kegiatan ini dilakukan bersama aparat penegak hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Ngawi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi, Rahmat Didik Purwanto, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan minuman ilegal. Ia menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan patroli dan sosialisasi untuk menekan peredaran BKC ilegal di wilayahnya.

“Kami secara rutin melakukan patroli dan sosialisasi di berbagai wilayah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Ini bagian dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara,” ujar Rahmat Didik.

Kepala KPPBC Madiun, P. Dwi Yogyastara, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan terdiri dari sekitar 5 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), serta 1.050 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Potensi kerugian negara akibat peredaran barang-barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp4,87 miliar, sementara total nilai barang mencapai sekitar Rp7,3 miliar,” ungkap Dwi Yogyastara.

Ia menambahkan, kegiatan penindakan dilakukan di wilayah kerja KPPBC Madiun yang meliputi Kabupaten/Kota Madiun, Pacitan, Ngawi, Magetan, dan Ponorogo. Penindakan sebagian besar dilaksanakan melalui patroli darat, pemeriksaan kiriman ekspedisi, serta operasi pasar bersama Satpol PP dan aparat hukum lainnya.

Dalam periode tersebut, Bea Cukai mencatat total 87 penindakan, dengan rincian:

  • 3 penindakan (April 2023) dengan 1 SK penetapan Barang Milik Negara (BMN)
  • 62 penindakan (Agustus–Desember 2024) dengan 21 SK BMN
  • 22 penindakan (Januari–April 2025) dengan 12 SK BMN

Tindak lanjut dari penindakan mencakup sanksi administratif berupa denda dua kali nilai cukai terhadap pelaku pabrikan, hingga proses hukum. Jika perkara berada pada tahap penyelidikan, pelaku dikenai denda tiga kali nilai cukai, sedangkan dalam tahap penyidikan, denda meningkat menjadi empat kali.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Pendopo Wedya Graha dan dilanjutkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Selopuro, dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur dan ditimbun.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan melindungi penerimaan negara dari potensi kebocoran akibat peredaran BKC ilegal.