MADIUN, Terbitan.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kabupaten Madiun menggelar Razia dibeberapa tempat kost di wilayah Kecamatan Pilangkenceng.
“Ada salah satu disitu disitu ditemukan diduga pelanggaran terkait dengan aturan penyelenggaraan rumah kost, yaitu adanya pasangan yang bukan suami istri dalam satu kamar,” ungkap Dany Yudi Satriawan, Kabid PPHD. pada Rabu 28/3/2024 Malam
petugas kemudian membawa pasangan yang bukan suami istri tersebut ke kantor Satpol PP untuk didata dan dilakukan pembinaan.
“Untuk yang bersangkutan telah kita adakan pembinaan, pendataan dan kita minta untuk tidak mengulangi,” jelas Dany.
Dany juga menyampaikan, Razia yang digelar itu juga menyasar tempat-tempat hiburan dan penjual minuman beralkohol.


